JAKARTA – Polda Metro Jaya bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan berhasil membongkar sindikat besar pemalsuan dan peredaran meterai. Dalam operasi penindakan yang digelar di lima provinsi sepanjang 24 Juni hingga 2 Juli 2026, aparat berhasil mencegah potensi kerugian keuangan negara yang mencapai angka fantastis, yakni Rp1,03 triliun.
Wakapolda Metro Jaya, Brigjen Pol. Dekananto Eko Purwono, mengungkapkan bahwa keberhasilan ini merupakan hasil operasi senyap di wilayah DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Sumatera Utara. Sebanyak 16 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dengan peran yang terorganisir, mulai dari produsen hingga penjual di platform marketplace digital.
Sindikat ini menjalankan bisnis ilegalnya dengan dua metode utama. Pertama, mereka memproduksi meterai palsu baru. Kedua, mereka melakukan daur ulang terhadap meterai bekas dengan menghapus tanda tangan, cap, atau tanggal pemakaian, sehingga tampak seperti baru dan layak edar.
“Barang bukti yang kami amankan mencapai 3.438.541 keping meterai palsu nominal Rp10.000 yang siap edar. Kami juga menyita tiga gulungan besar bahan baku kertas yang jika dicetak dapat menghasilkan hingga 33,3 juta keping meterai,” jelas Brigjen Pol. Dekananto dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Rabu (19/8/2026).
Sepanjang satu tahun terakhir, sindikat ini diperkirakan telah melepas lebih dari 4 juta lembar meterai palsu ke pasar dengan perputaran uang mencapai Rp40,07 miliar.
Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, menegaskan bahwa kejahatan ini bukan sekadar pemalsuan dokumen, tetapi merupakan serangan langsung terhadap penerimaan negara. Bea Meterai adalah pajak yang dibayarkan rakyat untuk kas negara, sehingga pemalsuan berarti merampas hak negara untuk pembangunan.
“Bea Meterai merupakan instrumen penerimaan negara. Ketika meterai dipalsukan atau digunakan kembali, maka hak negara untuk menerima pajak menjadi hilang,” ujar Bimo. Ia juga menambahkan bahwa penindakan ini sekaligus bentuk perlindungan bagi masyarakat dari risiko dokumen legal yang tidak sah karena penggunaan meterai palsu.
Saat ini, ke-16 tersangka telah ditahan untuk menjalani proses hukum. Para pelaku dijerat dengan Pasal 24, Pasal 25, dan Pasal 26 UU Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai, serta pasal dalam KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun.
Polda Metro Jaya bersama DJP kini terus mengembangkan kasus ini untuk menelusuri kemungkinan adanya aktor lain di balik produksi massal meterai tersebut. Masyarakat diimbau untuk selalu waspada dan membeli meterai hanya melalui agen resmi atau kantor pos guna memastikan validitas dokumen legalitas yang mereka gunakan.[]









