NASIONAL

Tabir Rempang Eco-City: Bantahan Xinyi dan Warisan Masalah

Pernyataan Xinyi Glass yang membantah kontrak Rempang Eco-City mengungkap rapuhnya fondasi proyek strategis nasional era lalu.

SEANTERONEWS.com – Pengakuan resmi dari Xinyi Glass Holdings Limited yang menyatakan tidak pernah menandatangani kontrak maupun memprakarsai proyek Rempang Eco-City menjadi sorotan tajam. Pernyataan perusahaan asal Hong Kong tersebut dianggap sebagai titik balik yang membongkar fakta di balik klaim investasi jumbo senilai Rp174 triliun yang sempat dipromosikan masif di era pemerintahan sebelumnya.

Sekretaris Pendiri Indonesian Audit Watch (IAW), Iskandar Sitorus, menilai bantahan tersebut membuktikan bahwa narasi investasi Rempang selama ini berdiri di atas fondasi hukum yang rapuh. Menurutnya, pemerintah kala itu terkesan membangun “panggung” investasi sebelum dokumen hukum yang mengikat benar-benar siap.

Melalui pernyataan kepada Business & Human Rights Resource Centre pada Februari 2025 serta dipertegas dalam ESG Report edisi April 2026, Xinyi Glass secara gamblang menyatakan tidak pernah memprakarsai proyek eco-city di Rempang. Perusahaan tersebut mengaku hanya menerima penawaran awal terkait harga dan persyaratan, namun memutuskan untuk tidak melanjutkan rencana investasi setelah mempertimbangkan dampak sosial serta kelestarian ekosistem mangrove.

“Kalau investor utamanya sendiri mengaku tidak ada kontrak, maka publik berhak bertanya dari mana angka Rp174 triliun itu berasal? Investasi sebesar itu seharusnya berdiri di atas dokumen hukum yang mengikat, bukan sekadar penjajakan awal,” ujar Iskandar dalam keterangan pers, Minggu (19/7/2026).

Iskandar menambahkan, ironisnya pemerintah justru tetap melanjutkan proyek tersebut meskipun masyarakat terus melakukan penolakan. Ia menilai mundurnya Xinyi bukan sekadar masalah bisnis, melainkan cerminan dari lemahnya transparansi pemerintah dalam mengelola proyek yang diklaim sebagai Proyek Strategis Nasional (PSN).

Selain mempertanyakan peran Xinyi, Iskandar juga menyoroti minimnya transparansi dari PT Makmur Elok Graha (MEG) selaku pengembang kawasan. Ia mendesak perusahaan tersebut memberikan penjelasan kepada publik terkait berbagai konflik sosial dan tudingan dugaan kekerasan yang mewarnai proses pembebasan lahan di Rempang.

“Negara seharusnya memastikan setiap mitra PSN menjalankan prinsip akuntabilitas. Jangan sampai ada konflik sosial, penggusuran, hingga dugaan kekerasan, tetapi pengembang justru menutup diri,” tegasnya.

Iskandar juga mengingatkan kembali temuan Ombudsman RI mengenai adanya maladministrasi dalam proyek Rempang. Mulai dari status lahan yang belum clean and clear, penetapan PSN yang terkesan terburu-buru, hingga perlindungan terhadap hak-hak masyarakat Kampung Tua.

Menyikapi kondisi tersebut, Iskandar menilai pemerintahan Presiden Prabowo Subianto kini mewarisi beban yang tidak ringan. Ia mendorong pemerintah saat ini untuk berani melakukan evaluasi total dan tidak terjebak dalam narasi investasi yang belum matang.

“Tugas pemerintahan sekarang adalah menyelesaikan persoalan hukumnya, memperbaiki tata kelola, dan mengembalikan kepercayaan masyarakat. Jangan mempertahankan narasi lama yang fondasinya rapuh. Jika dipaksakan, rakyat dan pemerintahan berikutnya yang akan menanggung beban akibatnya,” pungkas Iskandar.

Hingga saat ini, polemik Rempang masih menyisakan ketidakpastian bagi warga terdampak. Kejelasan hukum dan transparansi data investasi menjadi kunci utama untuk meredam konflik berkepanjangan di kawasan tersebut.[]

image_print
author avatar
Redaksi Editor
Seantero News

What's your reaction?

Leave A Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Related Posts