JAKARTA – Advokat kondang Hotman Paris Hutapea akhirnya menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada insan pers di seluruh Indonesia. Langkah ini diambil menyusul kegaduhan yang dipicu oleh pernyataannya dalam sebuah konferensi pers di lingkungan Kejaksaan Agung terkait kasus yang menjerat mantan Jampidsus, Febrie Adriansyah, pada Jumat (17/7/2026) lalu.
Permintaan maaf tersebut diunggah melalui akun Instagram pribadinya, Senin (20/7/2026), sebagai respons langsung atas imbauan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat serta kritik dari berbagai organisasi jurnalis.
Klarifikasi Konteks Emosional
Dalam video penjelasannya, Hotman mengakui telah melontarkan kalimat “Lu punya otak enggak sih?” kepada wartawan di lokasi kejadian. Ia menjelaskan bahwa ungkapan emosional tersebut muncul akibat situasi yang menurutnya terus-menerus mendesaknya untuk menjawab pertanyaan di luar kapasitasnya.
“Waktu itu saya merasa terus didesak untuk menjawab soal hidden agenda institusi penegak hukum yang sebenarnya bukan kewenangan saya. Saya sudah bolak-balik menjawab tidak tahu, namun pertanyaan serupa terus diajukan. Situasi menjadi emosional dan saya terpancing,” ungkap Hotman dalam klarifikasinya.
Meski memberikan konteks peristiwa, ia menegaskan tidak bermaksud mencari pembenaran atas sikapnya. Hotman mengakui kesalahannya dan menyatakan rasa hormatnya kepada profesi wartawan yang telah menjadi mitra kerjanya selama bertahun-tahun.
“Terlepas dari fakta kejadian sebenarnya, tetap saya menyatakan maaf yang sebesar-besarnya kepada wartawan tersebut maupun kepada organisasi wartawan di seluruh Indonesia. Tidak pernah ada niat sedikit pun untuk merendahkan profesi yang saya hormati ini,” tegasnya.
Menjawab Desakan PWI
Permintaan maaf ini muncul setelah Ketua Umum PWI Pusat, Akhmad Munir, sebelumnya melayangkan keberatan resmi. PWI menilai pernyataan Hotman di depan Kejagung merendahkan martabat profesi wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik dan dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
PWI menekankan bahwa narasumber memang memiliki hak untuk menolak menjawab pertanyaan, namun kewajiban menjaga etika komunikasi di ruang publik tetap harus diutamakan. PWI menyambut baik langkah Hotman yang akhirnya memberikan klarifikasi dan permohonan maaf secara terbuka sebagai upaya menjaga iklim demokrasi yang sehat.
Menjaga Martabat Pers
Kejadian ini diharapkan menjadi pelajaran berharga bagi semua pihak, baik advokat, pejabat publik, maupun insan pers. PWI Pusat berkomitmen untuk terus berdiri di garis terdepan dalam menjaga marwah profesi wartawan dan memastikan setiap jurnalis dapat menjalankan tugasnya tanpa intimidasi.
Dengan adanya pernyataan terbuka ini, diharapkan hubungan antara kalangan advokat dan insan pers kembali kondusif, sehingga sinergi dalam mengawal proses hukum di Indonesia dapat berjalan dengan semangat saling menghormati dan menjunjung tinggi etika profesi masing-masing.[]










