BREAKING

ACEH

Rieke Diah Pitaloka: KDKMP Bukan Mistis, Tapi Warisan Sejarah

Rieke Diah Pitaloka tegaskan KDKMP memiliki akar historis yang kuat, bukan sekadar "wangsit", dan butuh payung hukum Perpres.

YOGYAKARTA – Polemik mengenai istilah “wangsit” yang dikaitkan dengan kebijakan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) ditanggapi secara kritis oleh Anggota Komisi XIII DPR RI, Rieke Diah Pitaloka. Dalam kunjungannya ke kamar bersejarah Jenderal Soedirman di Grand Hotel De Djokja, Yogyakarta, Senin (20/7/2026), Rieke menegaskan bahwa gagasan tersebut memiliki akar sejarah yang kuat dan harus dipahami sebagai ilham pembangunan bangsa, bukan hal mistis.

“Dalam kehidupan berbangsa, wangsit adalah ilham yang lahir dari sejarah perjuangan dan tradisi pemikiran para pendiri bangsa. Yang terpenting bukan istilahnya, melainkan bagaimana inspirasi itu diterjemahkan menjadi kebijakan publik yang berpijak pada Pancasila dan UUD 1945,” ujar Rieke.

Rieke mengingatkan bahwa koperasi memiliki legitimasi konstitusional yang sangat kuat melalui Pasal 33 UUD 1945. Lebih jauh, konsep KDKMP merupakan evolusi pemikiran ekonomi Indonesia yang panjang. Ia menelusuri gagasan ini dari Panitia Siasat Ekonomi Hatta–Margono (1947), strategi logistik rakyat Jenderal Soedirman (1948), hingga Pola Pembangunan Nasional Semesta Berencana (PPNSB) tahun 1960.

Menurutnya, koperasi desa bukan sekadar program pemerintah, melainkan instrumen strategis untuk memperkuat posisi petani, nelayan, dan UMKM. “KDKMP adalah keberanian menjadikan desa sebagai benteng Republik. Sejarah memberi arah, konstitusi memberi legitimasi,” tegasnya.

Meski pelaksanaan KDKMP saat ini telah berpedoman pada Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 dan 17 Tahun 2025, Rieke memandang perlu adanya landasan hukum yang lebih komprehensif. Ia menyarankan agar pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) guna menjamin tata kelola yang akuntabel dan keberlanjutan program.

Rieke memberikan tiga rekomendasi utama untuk memperkuat KDKMP:

Payung Hukum: Mendorong Presiden Prabowo menerbitkan Perpres tentang Tata Kelola Konstitusional KDKMP sebagai integrasi konsep ekonomi kerakyatan.

Pilar Tata Kelola: Memasukkan empat pilar utama ke dalam Perpres, yakni pembiayaan nasional, penguatan logistik dan cadangan pangan, tata kelola koperasi profesional, serta fungsi offtaker hasil produksi masyarakat.

Digitalisasi Data: Mendukung DPR RI mempercepat pembahasan RUU Satu Data Indonesia sebagai basis pengembangan Sistem Satu Data Koperasi Indonesia yang menjamin keamanan data dan kebijakan berbasis bukti.

Rieke optimistis bahwa jika tata kelola koperasi diperbaiki secara sistemik, KDKMP akan mampu menggeser ketergantungan pada praktik ekonomi yang tidak efisien. Ia menekankan bahwa koperasi harus dikembalikan fungsinya sebagai “soko guru” perekonomian nasional yang berdaulat.

“Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih adalah langkah nyata untuk memperkuat kemandirian ekonomi nasional. Kita harus memastikan kebijakan ini berjalan di atas rel yang benar, yakni kepastian hukum dan tata kelola yang profesional,” tutup Duta Arsip Nasional RI tersebut.[]

author avatar
Redaksi Editor
Seantero News

What's your reaction?

Leave A Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Related Posts