BREAKING

HUKUM

KPK Sita 55 Kg Platinum di Mobil Bupati Langkat Syah Afandin

Penyidik KPK mengamankan 55 kg logam platinum senilai miliaran rupiah dan uang tunai saat melakukan OTT terhadap Bupati Langkat Syah Afandin.

SEANTERONEWS.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan temuan mencengangkan dalam operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Langkat, Syah Afandin (SAF). Selain mengamankan uang tunai dan dokumen transaksi, tim penyidik menyita barang bukti berupa logam mulia jenis platinum seberat 55 kilogram yang tersimpan di dalam kendaraan pribadi milik kepala daerah tersebut.

Plt. Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menerangkan bahwa logam berharga tersebut ditemukan tersimpan di dalam mobil SAF saat penangkapan berlangsung pada Jumat kemarin (3/7/2026). Penyidik saat ini tengah mendalami asal-usul kepemilikan aset bernilai tinggi tersebut guna mendalami keterkaitannya dengan perkara korupsi yang tengah disidik.

“Tim penyidik menemukan sebanyak 55 keping logam platinum dengan berat keseluruhan mencapai kurang lebih 55 kilogram di dalam mobil SAF,” terang Taufik dalam rilis pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Guna memastikan keaslian serta kadar kemurnian logam mulia tersebut, lembaga antirasuah berencana untuk melibatkan tim ahli dari badan usaha milik negara.

“KPK akan meminta klarifikasi langsung dari SAF perihal sumber dana perolehan barang ini [1]. Kami juga berkoordinasi dengan pihak berwenang seperti PT Antam dan Pegadaian untuk melakukan pengujian laboratorium terhadap fisik logam tersebut,” lanjutnya.

Berdasarkan taksiran harga pasar yang berlaku di publik, nilai nominal satu keping logam platinum tersebut diperkirakan menembus angka Rp900 juta. Dengan demikian, akumulasi nilai sementara dari 55 keping logam sitaan tersebut diproyeksikan mencapai sekitar Rp40 miliar. Namun, KPK menegaskan bahwa nilai tersebut masih bersifat estimasi awal hingga hasil uji laboratorium resmi dikeluarkan.

Di samping logam platinum, KPK juga mengamankan barang bukti finansial lain dari tangan tersangka, antara lain:

Uang tunai sebesar Rp100 juta yang diduga berkaitan dengan komitmen suap proyek.

Mata uang asing dengan estimasi nilai setara Rp1,22 miliar.

Dua buku tabungan atas nama Syah Afandin dengan total saldo mencapai Rp2,27 miliar.

Sejumlah dokumen dinas dan alat bukti elektronik pendukung perkara.

Dalam perkara suap pengerjaan proyek, Syah Afandin ditetapkan sebagai tersangka bersama Yaqub Abdhal Al Mu’arif, kontraktor swasta yang juga merupakan anggota tim sukses SAF pada kontestasi Pilkada 2024. Yaqub diduga memperoleh jaminan pengerjaan beberapa paket proyek di Dinas Pendidikan serta Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Langkat.

Sebagai kompensasi, SAF diduga menuntut commitment fee masing-masing sebesar 10 persen dan 17 persen dari pagu anggaran proyek. Nilai kesepakatan tersebut ditaksir mendekati Rp1,2 miliar, dengan aliran dana yang telanjur diserahkan berkisar Rp800 juta sebelum OTT terjadi.

Kasus ini berkembang ke ranah dugaan gratifikasi senilai minimal Rp3,5 miliar. Aliran dana tersebut disinyalir mengalir ke kantong pribadi bupati terkait dengan praktik transaksional promosi jabatan struktural di Dinas Pendidikan, penentuan kepala sekolah SD/SMP, hingga rekomendasi pengisian posisi camat di Kabupaten Langkat.

Atas perbuatannya, Syah Afandin dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sementara Yaqub disangkakan melanggar pasal penyuapan dalam KUHP dan regulasi penyesuaian hukum lainnya.

Saat ini, Syah Afandin menjalani masa penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK Gedung Merah Putih, Jakarta, sedangkan Yaqub dititipkan di Rutan Polresta Medan. Terkait rumor bahwa dirinya telah mengetahui rencana pemantauan tim KPK sebelum operasi penangkapan terjadi, Syah membantah tegas saat digiring menuju mobil tahanan dengan menjawab singkat, “Enggak ada”.[]

author avatar
Redaksi Editor
Seantero News

Leave A Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Related Posts