DENPASAR – Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Imigrasi Bali terus memperketat pengawasan terhadap aktivitas warga negara asing (WNA) demi menjaga kondusivitas, keamanan, dan ketertiban umum di Pulau Dewata. Sepanjang semester pertama tahun 2026 (Januari hingga Juni), tercatat sebanyak 342 WNA dideportasi secara paksa setelah terbukti melanggar aturan keimigrasian maupun hukum pidana nasional.
Tindakan administratif keimigrasian (TAK) tersebut merupakan hasil operasi penegakan hukum kolaboratif yang dijalankan oleh seluruh jajaran unit pelaksana teknis (UPT) imigrasi di Bali. Di antaranya meliputi Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja, Kantor Imigrasi Kelas III Non-TPI Tabanan dan Klungkung, serta Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar.
Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Bali, Felucia Sengky Ratna, menegaskan bahwa Bali senantiasa terbuka bagi wisatawan mancanegara maupun investor asing yang datang secara prosedural dan sah. Kendati demikian, kompromi hukum tidak akan diberikan kepada mereka yang merusak tatanan nilai lokal dan melanggar hukum Indonesia.
“Bagi warga asing yang tidak menghormati hukum negara kita serta merusak tatanan sosial, kami pastikan tidak ada ruang aman di Bali. Tindakan tegas berupa deportasi dan penangkalan masuk kembali (blacklist) akan diberlakukan sebagai komitmen nyata menjaga stabilitas wilayah,” tegas Felucia dalam keterangannya, Sabtu (4/7/2026).
Evaluasi Pelanggaran Izin Tinggal dan Overstay
Evaluasi berkala menunjukkan bahwa mayoritas pelanggaran yang dilakukan oleh 342 WNA tersebut didominasi oleh kasus tinggal melebihi batas waktu (overstay), penyalahgunaan peruntukan izin tinggal, bekerja tanpa izin resmi, investasi fiktif, serta perilaku menyimpang yang dinilai menabrak norma adat istiadat dan mengganggu ketertiban umum masyarakat Bali.
Penegakan hukum berlapis ini dimaksimalkan melalui operasi mandiri, Patroli Keimigrasian Dharma Dewata, serta kolaborasi lintas sektoral dalam wadah Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora).
Penangkapan Buronan Internasional dan Interpol
Sinergitas taktis imigrasi dengan aparat penegak hukum lainnya sepanjang tahun 2026 juga sukses membongkar beberapa kejahatan transnasional skala besar, di antaranya:
Maret 2026: Berkolaborasi dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Bea Cukai dalam membongkar laboratorium gelap pembuatan narkotika (clandestine laboratory) yang dikendalikan oleh dua warga negara Rusia di Bali.
Maret 2026: Mengamankan seorang buronan interpol asal Inggris berkategori Red Notice di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai.
Juni 2026: Menggagalkan keberangkatan seorang buronan interpol asal Australia yang terindikasi terlibat dalam jaringan geng motor dan penyelundupan narkoba lintas negara. Operasi penangkapan ini dilakukan bersama Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri dan kepolisian federal Australia (Australian Federal Police/AFP).
Felucia menegaskan bahwa berbagai keberhasilan penangkapan berskala internasional ini membuktikan pentingnya penguatan koordinasi penegakan hukum lintas lembaga guna menjaga kedaulatan wilayah NKRI.
Imbauan Partisipasi Aktif Masyarakat
Guna menyaring potensi gangguan keamanan lingkungan lebih awal, Imigrasi Bali mengimbau masyarakat untuk ikut berpartisipasi aktif dalam melaporkan segala aktivitas mencurigakan dari WNA di sekitar tempat tinggal mereka.
Masyarakat disarankan memanfaatkan kanal pengaduan resmi siber yang tersedia di masing-masing kantor imigrasi setempat demi memelihara kenyamanan iklim pariwisata internasional serta melindungi kelangsungan hidup masyarakat lokal di Bali.[]









