BANDA ACEH – Kepolisian Daerah (Polda) Aceh memfasilitasi penyampaian aspirasi publik yang dilayangkan oleh Yayasan Lembaga Bantuan Hukum–Keadilan Indonesia (YLBH-KI) wilayah Aceh Barat bersama perwakilan masyarakat. Aksi penyampaian pendapat di muka umum tersebut dilangsungkan dengan tertib di depan gerbang utama Mapolda Aceh pada Jumat kemarin (3/7/2026).
Unjuk rasa damai tersebut diikuti oleh sekitar 50 peserta dan dikoordinasi langsung oleh Deni Setiawan selaku koordinator lapangan. Dalam penyampaian tuntutannya, massa menyuarakan desakan evaluasi atas penanganan beberapa perkara pidana yang saat ini tengah bergulir di jajaran Kepolisian Resor (Polres) Aceh Barat.
Pihak penyelenggara aksi menjelaskan bahwa kedatangan mereka ke Banda Aceh didasari oleh ketidakpuasan terhadap kepastian hukum dan objektivitas penyidik Unit Pidana Umum Satreskrim Polres Aceh Barat. Massa menduga terdapat beberapa laporan pidana masyarakat yang dinilai berjalan lambat atau belum memperoleh penyelesaian hukum yang berkeadilan. Melalui penyampaian aspirasi langsung ini, mereka berharap pimpinan Polda Aceh dapat menelaah kembali berkas perkara tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Dialog Terbuka Bersama Dirreskrimum
Usai menyalurkan aspirasi secara tertib di luar gerbang, sebanyak 10 orang perwakilan massa dipersilakan masuk ke dalam markas kepolisian untuk melangsungkan dialog persuasif. Audiensi tersebut diterima langsung oleh Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Aceh, Kombes Pol. Andre Librian, S.I.K., di ruang kerjanya.
Dalam ruang diskusi yang berlangsung terbuka, perwakilan YLBH-KI memaparkan rincian aduan mengenai proses penanganan kasus di Polres Aceh Barat. Andre Librian menampung seluruh berkas aduan tersebut sebagai bahan kajian internal untuk ditelaah dan ditindaklanjuti sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) penyidikan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Polda Aceh memastikan akan membedah kembali setiap aduan guna memperoleh gambaran perkara secara utuh dan berimbang. Andre menegaskan bahwa Polda akan membuka ruang komunikasi yang profesional serta menjamin setiap laporan diproses secara objektif sesuai kewenangannya.
Komitmen Penegakan Hukum yang Akuntabel
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Aceh, Kombes Pol. Joko Krisdiyanto, S.I.K., menerangkan bahwa institusinya menghormati penyampaian pendapat di muka umum. Hal ini merupakan bagian dari hak konstitusional warga negara yang dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998, sepanjang pelaksanaannya mematuhi aspek ketertiban umum dan berlangsung damai.
“Setiap aspirasi yang disampaikan oleh masyarakat kami terima dengan tangan terbuka. Ruang dialog yang kami buka ini adalah wujud komitmen nyata Polda Aceh dalam memberikan pelayanan prima sekaligus memastikan setiap pengaduan ditindaklanjuti sesuai mekanisme hukum yang berlaku,” urai Joko.
Joko menekankan bahwa Polda Aceh memegang teguh komitmen profesionalisme, transparansi, dan kesetaraan di hadapan hukum berdasarkan fakta riil di lapangan.
“Prinsip kami jelas, setiap laporan yang memenuhi unsur pidana dan ditopang oleh alat bukti yang sah akan diproses secara profesional tanpa membeda-bedakan pihak mana pun. Kami juga mengajak masyarakat untuk memercayakan proses penegakan hukum ini kepada penyidik serta bersama-sama menjaga stabilitas keamanan wilayah agar tetap kondusif,” tutup Joko.[]









