BREAKING

HUKUM

Vonis Kasus Chromebook Nadiem Makarim Dibacakan Hari Ini

Nadiem Makarim dijadwalkan menghadapi sidang pembacaan vonis dalam kasus dugaan korupsi proyek Chromebook Kemendikbudristek hari ini di Pengadilan Tipikor Jakarta.

SEANTERONEWS.com – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dijadwalkan membacakan putusan atau vonis terhadap mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim, pada hari ini, Selasa (30/6/2026). Agenda persidangan penting ini direncanakan berlangsung mulai pukul 10.00 WIB.

Dalam perkara ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya menilai pendiri Gojek Indonesia tersebut terbukti bersalah secara hukum karena melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Kasus ini berpusat pada proyek pengadaan laptop Chromebook di lingkungan Kemendikbudristek untuk periode tahun anggaran 2020 hingga 2022.

Selain menuntut hukuman pidana penjara, jaksa juga merumuskan sejumlah tuntutan finansial yang cukup besar bagi terdakwa, di antaranya:

Denda administratif sebesar Rp1 miliar yang apabila tidak dibayarkan akan diganti dengan hukuman kurungan selama 190 hari.

Pembayaran uang pengganti kerugian negara senilai Rp809,59 miliar. Jika harta bendanya tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka akan digantikan dengan hukuman penjara selama sembilan tahun.

Penyitaan dan perampasan aset milik terdakwa senilai Rp4,87 triliun. Langkah ini diajukan jaksa karena menilai jumlah kekayaan tersebut tidak sebanding dengan sumber pendapatan sah terdakwa atau diduga kuat bersumber dari aktivitas tindak pidana korupsi.

Dalam pertimbangan tuntutannya, jaksa juga memaparkan hal-hal yang memberatkan posisi terdakwa. Salah satu poin utamanya adalah tindakan Nadiem dinilai bertolak belakang dengan komitmen pemerintah dalam menciptakan tata kelola birokrasi yang bersih, transparan, serta bebas dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).

Di sisi lain, Nadiem Makarim secara konsisten membantah seluruh tuduhan yang dialamatkan kepadanya. Usai membacakan duplik pada persidangan pekan lalu, Selasa (23/6/2026), ia menegaskan bahwa dakwaan dari tim jaksa penuntut umum tidak memiliki landasan fakta persidangan yang kuat dan semestinya tidak perlu dilanjutkan ke meja hijau.

Dalam nota pembelaan terakhirnya tersebut, Nadiem mengurai kembali sejarah dan latar belakang kebijakan digitalisasi sektor pendidikan nasional. Ia menjelaskan bahwa dorongan penggunaan sistem pembelajaran daring pada masa itu murni merupakan langkah darurat untuk merespons situasi pandemi Covid-19 agar aktivitas belajar mengajar tidak terhenti.

“Saya tidak memiliki kata-kata yang cukup untuk menggambarkan situasi ini. Kata yang paling pantas saya sampaikan adalah melampaui batas. Tindakan penzaliman ini sungguh di luar batas moral dan etika,” ungkap Nadiem setelah sidang dupliknya.

Kendati mengaku terpukul dan kecewa terhadap proses hukum yang harus dihadapinya, Nadiem menyatakan tetap menaruh harapan besar pada prinsip keadilan di pengadilan. Ia juga menyampaikan rasa terima kasih atas perhatian publik yang terus mengawal jalannya kasus ini agar tetap berjalan secara transparan.[]

author avatar
Redaksi Editor
Seantero News

Leave A Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Related Posts