ACEH BESAR – Aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) di kawasan Hutan Mukim Jantho, Kabupaten Aceh Besar, dilaporkan terus meluas dalam tiga tahun terakhir. Alih-alih mereda, kegiatan penambangan ilegal menggunakan alat berat justru semakin masif dan mulai merambah kawasan konservasi yang dilindungi undang-undang.
Berdasarkan data pemantauan terbaru yang dirilis Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Aceh per Juni 2026, total kerusakan hutan akibat penambangan emas ilegal di wilayah tersebut telah mencapai 102,69 hektare. Dari luasan tersebut, hal yang paling mengkhawatirkan adalah masuknya aktivitas tambang ke dalam kawasan Cagar Alam Jantho seluas 14,36 hektare. Kawasan cagar alam seharusnya steril dari segala bentuk eksploitasi dan aktivitas manusia guna menjaga keanekaragaman hayati.
Direktur Eksekutif WALHI Aceh, Ahmad Shalihin, mengungkapkan bahwa laju kerusakan hutan ini merupakan sinyal darurat bagi kelestarian lingkungan di Aceh Besar. Berdasarkan hasil analisis citra satelit yang diverifikasi dengan pengecekan langsung di lapangan, deforestasi di wilayah hulu ini mengalami lonjakan yang sangat signifikan dari tahun ke tahun.
“Pada tahun 2023, kerusakan tercatat seluas 4,87 hektare, kemudian bertambah menjadi 8,12 hektare pada 2024. Namun, memasuki tahun 2025, angka kerusakan melonjak tajam hingga mencapai 44,29 hektare,” jelas Ahmad Shalihin.
Kondisi kian memprihatinkan pada paruh pertama tahun 2026. Hanya dalam kurun waktu enam bulan pertama tahun ini, luasan hutan yang rusak bertambah lagi sebesar 45,42 hektare, hampir menyamai akumulasi kerusakan sepanjang tahun sebelumnya. WALHI Aceh mengkhawatirkan angka ini akan terus bertambah berkali-kali lipat apabila tidak ada tindakan penegakan hukum yang tegas dan konkret dari pihak berwenang.
Secara rinci, sebaran kerusakan lahan seluas 102,69 hektare tersebut meliputi beberapa fungsi kawasan:
Hutan Lindung: 58,85 hektare
Hutan Produksi: 19,12 hektare
Badan Air (Aliran Sungai): 10,35 hektare
Cagar Alam Jantho: 14,36 hektare
Ahmad Shalihin mengingatkan bahwa cagar alam merupakan kawasan dengan proteksi hukum tertinggi. Jangankan untuk aktivitas pertambangan, untuk keperluan riset ilmiah atau pendidikan pun memerlukan prosedur perizinan yang sangat ketat melalui Surat Izin Masuk Kawasan Konservasi (SIMAKSI). Keberadaan tambang emas ilegal di zona ini dinilai sebagai bentuk pelanggaran hukum yang sangat nyata.
Dampak dari kerusakan di bagian hulu ini kini mulai dirasakan langsung oleh masyarakat di hilir. Aliran air Sungai Jalin dan Krueng Aceh yang sebelumnya jernih, kini dilaporkan terus-menerus keruh akibat aktivitas ekskavator yang mengaduk sedimen di hulu sungai.
Imum Mukim Jantho, Darwin Ibrahim, menyampaikan keprihatinannya mengingat Krueng Aceh merupakan urat nadi kehidupan bagi banyak daerah. Aliran sungai ini mengalir hingga ke wilayah Kota Banda Aceh dan menjadi sumber bahan baku air bersih bagi jutaan warga di Aceh Besar maupun ibu kota provinsi.
“Kegiatan PETI ini diperkirakan sudah berlangsung sejak tahun 2023. Hingga saat ini, kami memperkirakan ada lebih dari 40 unit ekskavator yang beroperasi di dalam hutan, termasuk di dalam batas Cagar Alam,” ujar Darwin.
Menanggapi situasi yang kian tidak terkendali, masyarakat Mukim Jantho menyatakan sikap tegas. Pada 11 April 2026, seluruh kepala desa (keuchik), tokoh adat, serta perwakilan pemuda setempat telah mendeklarasikan penolakan bersama terhadap segala bentuk aktivitas pertambangan emas ilegal di wilayah adat mereka dan mendesak penertiban segera dari aparat penegak hukum.[]









