SEANTERONEWS.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan klarifikasi terkait status hukum Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni dalam pusaran kasus korupsi yang menjerat Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Suhardiman Amby. KPK menegaskan bahwa meski laporan gratifikasi terkait sang menteri telah dihentikan secara administratif, proses penyidikan tindak pidana korupsi dalam perkara tersebut tetap berjalan intensif.
Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Aminudin, menyatakan bahwa laporan gratifikasi yang diajukan oleh Raja Juli Antoni telah dinyatakan selesai. Keputusan ini didasarkan pada ketentuan Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi (Perkom) Nomor 1 Tahun 2026 yang menggantikan regulasi sebelumnya.
“KPK menolak laporan gratifikasi RJ (Raja Juli) karena tidak memenuhi syarat administrasi dan telah masuk dalam proses penegakan hukum,” ujar Aminudin dalam keterangan resmi, Jumat (17/7/2026).
Penyidikan Tetap Berfokus pada Penindakan
Senada dengan itu, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan bahwa penghentian laporan di sisi pencegahan tidak memengaruhi upaya penindakan. Fokus penyidik saat ini adalah mendalami konstruksi dugaan aliran dana yang melibatkan Bupati Kuansing Suhardiman Amby.
Penyidik mendalami skenario dugaan pengumpulan dana yang dilakukan oleh Suhardiman Amby dari berbagai pihak sebelum akhirnya dana tersebut diserahkan kepada Menteri Kehutanan. “Di pencegahan, laporan Pak Menteri sudah case closed. Sedangkan di bagian penindakan, kita akan terus mendalami keterkaitannya berdasarkan bukti-bukti yang ada,” ungkap Budi di Gedung Merah Putih KPK.
Konstruksi Perkara dan Penahanan Tersangka
Kasus ini bermula dari dugaan suap terkait jabatan dan proses pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) di Kabupaten Kuansing. KPK telah menetapkan tiga orang tersangka, yakni Bupati Kuantan Singingi Suhardiman Amby, Sekretaris Daerah Kabupaten Kuansing Zulkarnain, serta Direktur PT Mitra Ideal Consultant (MIC), Ardiles.
Ketiga tersangka saat ini telah ditahan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK hingga 20 Juli 2026 untuk keperluan penyidikan. Suhardiman dijerat dengan undang-undang pemberantasan korupsi terkait penerimaan suap dan gratifikasi, sementara Zulkarnain dan Ardiles disangkakan sebagai pihak pemberi suap.
Penyidik KPK kini tengah bekerja keras menguji keterangan saksi dan alat bukti untuk menyingkap motif serta pihak lain yang terlibat. KPK menegaskan bahwa siapa pun yang memiliki keterkaitan dengan tindak pidana ini akan dimintai pertanggungjawaban di mata hukum.
“Seluruh rangkaian peristiwa, mulai dari asal-usul uang hingga tujuan pemberiannya, sedang kami klarifikasi. Proses pembuktian masih terus berjalan,” pungkas Budi Prasetyo.[]











