BANDA ACEH – Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) PT Bank Aceh Syariah secara resmi menetapkan Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh, Muhammad Nasir, sebagai Komisaris Utama perseroan untuk masa jabatan periode 2026–2030. Ketetapan strategis ini diputuskan dalam pertemuan yang dilangsungkan di Pendopo Gubernur Aceh pada Selasa (23/6/2026).
Penetapan tersebut disahkan langsung oleh Gubernur Aceh, Muzakir Manaf, bertindak selaku Pemegang Saham Pengendali (PSP) Bank Aceh Syariah, setelah memperoleh persetujuan bulat dari seluruh pemegang saham yang hadir dalam rapat tertutup tersebut.
Gubernur yang akrab disapa Mualem ini memaparkan bahwa susunan baru pada jajaran komisaris dan direksi Bank Aceh Syariah ini juga telah mendapatkan persetujuan resmi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Hal ini memastikan bahwa seluruh tahapan pengangkatan telah selaras dengan aspek kepatuhan (compliance) serta prinsip tata kelola industri perbankan yang akuntabel.
Di samping mengukuhkan Muhammad Nasir pada posisi puncak dewan komisaris, RUPSLB tersebut juga menyepakati dua nama profesional lainnya untuk mengisi posisi vital di tubuh Bank Aceh Syariah sepanjang periode empat tahun ke depan:
Faisal diamanahkan sebagai Komisaris Independen.
Erwin Konadi dipercaya mengemban jabatan sebagai Direktur Bisnis.
Rapat penting ini dihadiri secara kuorum oleh jajaran direksi Bank Aceh Syariah, Dewan Pengawas Syariah (DPS) Bank Aceh, serta para pemegang saham daerah yang terdiri atas bupati dan wali kota se-Aceh. Kehadiran para kepala daerah ini mencerminkan solidnya dukungan pemerintah daerah terhadap arah baru kepemimpinan bank kebanggaan masyarakat Serambi Mekkah ini.
Dalam sambutannya, Mualem menitipkan pesan penting agar struktur kepengurusan dewan komisaris dan direksi yang baru ini mampu mempererat penerapan tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance/GCG) sekaligus memicu peningkatan kinerja keuangan korporasi.
“Harapan saya diletakkan kepada jajaran komisaris dan direksi yang baru untuk dapat memperkokoh tata kelola Bank Aceh Syariah, serta meningkatkan efektivitas kinerja bank dalam mendukung perluasan pertumbuhan ekonomi dan akselerasi pembangunan daerah di seluruh Aceh,” ujar Mualem.
Dengan pengesahan susunan pengurus baru untuk masa bakti 2026-2030 ini, publik kini menaruh ekspektasi tinggi terhadap langkah-langkah inovatif dari manajemen Bank Aceh Syariah dalam meningkatkan rasa aman nasabah, memperluas penetrasi pasar, serta memperbesar porsi kontribusi riil bagi roda perekonomian masyarakat Aceh secara luas.[]










