BANDA ACEH – Kepolisian Daerah (Polda) Aceh resmi menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap tersangka kasus dugaan pelecehan seksual, Neldi Isnayanto bin Ismail (40). Langkah ini diambil setelah tersangka yang merupakan seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) tersebut mangkir dari dua kali panggilan penyidik tanpa alasan yang sah.
Kabidhumas Polda Aceh, Kombes Pol. Joko Krisdiyanto, menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari laporan seorang mahasiswi berinisial A.A.N.S. Korban melaporkan tindakan pelecehan yang dialaminya saat menumpangi mobil angkutan umum jenis Toyota Hiace rute Nagan Raya-Banda Aceh pada 2 Februari 2026.
“Peristiwa itu diduga terjadi saat kendaraan melintas di ruas jalan Banda Aceh-Calang. Setelah melapor kepada pengemudi dan saksi di lokasi, korban langsung menempuh jalur hukum ke Polda Aceh,” ujar Kombes Joko, Kamis (11/6/2026).
Penyidik Ditreskrimum Polda Aceh telah melakukan serangkaian prosedur hukum, termasuk pemeriksaan saksi, ahli hukum jinayat, psikolog, serta pengumpulan alat bukti. Tersangka sempat mengajukan praperadilan ke Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh, namun permohonannya ditolak karena hakim menilai penetapan tersangka oleh penyidik telah memenuhi syarat formil dan materil.
Meskipun status tersangkanya telah diperkuat oleh putusan pengadilan, Neldi tetap tidak kooperatif. “Karena tersangka tidak mengindahkan dua panggilan penyidik tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan, maka Ditreskrimum Polda Aceh menerbitkan DPO guna menjamin kelancaran proses hukum,” tegas Joko.
Polda Aceh kini menyebar identitas tersangka ke masyarakat. Neldi Isnayanto beralamat di Desa Ie Beudoh, Kecamatan Seunagan Timur, Kabupaten Nagan Raya, dengan ciri-ciri tinggi badan 169 cm, berkulit sawo matang, bertubuh berisi, dan berambut ikal.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat yang melihat atau mengetahui keberadaan tersangka untuk segera melapor melalui kontak penyidik Ditreskrimum Polda Aceh di nomor 0812-6944-1105 atau datang ke kantor polisi terdekat.
“Partisipasi masyarakat sangat penting agar perkara ini dapat dituntaskan secara profesional, objektif, dan akuntabel sesuai dengan Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2025,” pungkasnya.










