SEANTERONEWS.com – Tim Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung secara resmi melimpahkan 11 orang tersangka beserta seluruh barang bukti kasus dugaan korupsi ekspor minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO) kepada Penuntut Umum.
Perkara rasuah komoditas strategis ini memicu perhatian publik lantaran para pelaku menyamarkan CPO ekspor seolah-olah sebagai komoditas limbah cair sawit (Palm Oil Mill Effluent/POME).
Plh. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Mochamad Jeffry, mengonfirmasi bahwa prosesi penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti (Tahap II) ini dilaksanakan di Kejaksaan Negeri Jakarta Timur (Kejari Jaktim).
“Langkah hukum penyerahan Tahap II ini terlaksana setelah seluruh rangkaian penyidikan formal oleh jajaran Kejagung dinyatakan lengkap dan memenuhi syarat penuntutan,” terang Jeffry, Selasa (9/6/2026).
Keterlibatan Pejabat Kementerian dan Bea Cukai
Di antara belasan tersangka yang diserahkan, penyidik mengidentifikasi adanya keterlibatan pejabat teras dari Kementerian Perindustrian (Kemenperin) serta Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).
Tersangka dari unsur birokrasi pemerintahan tersebut adalah Lila Harsyah Bakhtiar selaku Kasubdit Industri Hasil Perkebunan Non Pangan Kemenperin, serta Fadjar Donny Tjahjadi yang menjabat sebagai Direktur Teknis Kepabeanan DJBC. Selain itu, penyidik juga melimpahkan Muhammad Zulfikar selaku Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi KPBC Pekanbaru.
Sementara itu, delapan tersangka lainnya yang ikut diserahkan merupakan jajaran direksi dan komisaris dari berbagai korporasi kelapa sawit swasta yang mengendalikan operasional ekspor. Para petinggi swasta tersebut masing-masing berinisial ES, ERW, FLX, RND, TNY, VNR, RBN, dan YSR.
Modus Siasat Penyamaran CPO Menjadi POME
Jeffry menerangkan bahwa keberhasilan pelimpahan berkas perkara ini didasarkan atas pengumpulan alat bukti yang solid. Penyidik sebelumnya telah melakukan pemeriksaan maraton terhadap 242 orang saksi, meminta keterangan dari 5 orang saksi ahli, serta menyita tumpukan dokumen penting dan barang bukti elektronik pendukung.
Dalam konstruksi perkaranya, para pelaku diduga kuat saling bersekongkol memuluskan pengiriman CPO ke luar negeri dengan cara memanipulasi dokumen pabean. Aksi penyelundupan terstruktur ini dilakukan di tengah kebijakan ketat pemerintah yang sedang membatasi keran ekspor CPO demi mengamankan ketersediaan minyak goreng di dalam negeri.
Dengan menyamarkan CPO sebagai POME, para pelaku berhasil mengelabui sistem pengawasan Bea Cukai di pelabuhan keberangkatan untuk menghindari kewajiban pemenuhan pasar domestik (domestic market obligation/DMO).
Atas perbuatan culas tersebut, para tersangka kini dijerat menggunakan Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a atau c KUHP subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
Pascapelimpahan ini, tim Jaksa Penuntut Umum dipastikan segera bergerak menyusun berkas surat dakwaan agar perkara bisa secepatnya dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat demi tegaknya kepastian hukum.[]









