BREAKING

BISNIS

Urai Antrean Priok, Menkeu Minta Bea Cukai Kerja 24 Jam

Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa meninjau TPFT Graha Segara Tanjung Priok. Minta Bea Cukai kerja 24 jam urai antrean kontainer & siapkan denda bagi importir nakal.

SEANTERONEWS.com – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa melakukan peninjauan mendadak ke Tempat Pemeriksaan Fisik Terpadu (TPFT) Graha Segara di lingkungan Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok, Jakarta, Sabtu (6/6/2026).

Kunjungan lapangan ini dilakukan menyusul adanya laporan mengenai penumpukan peti kemas yang memicu lonjakan waktu tunggu (dwelling time) di salah satu pelabuhan tersibuk di Indonesia tersebut.

“Jumlah dokumen administrasi kontainer yang sempat tertahan di pelabuhan sempat menyentuh angka sekitar 3.000 unit. Hambatan ini memicu peningkatan dwelling time yang berisiko mengganggu kestabilan pasokan bahan baku bagi pelaku industri nasional,” ungkap Purbaya di sela-sela peninjauan.

Purbaya memaparkan bahwa sejumlah langkah taktis penanganan awal telah menunjukkan hasil dengan berkurangnya tumpukan dokumen dari 3.000 menjadi sekitar 2.500 kontainer. Meski demikian, Kementerian Keuangan menilai performa pemulihan tersebut masih lambat sehingga memerlukan intervensi operasional tambahan agar arus logistik kembali ke sedia kala.

Guna mempercepat penyelesaian antrean dokumen kepabeanan, Menkeu menginstruksikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai untuk segera menambah jumlah personel di lapangan serta memperpanjang durasi pelayanan pemeriksaan fisik barang.

Ia meminta jajaran petugas Bea Cukai untuk bersiaga penuh selama 24 jam dengan menerapkan sistem kerja bergiliran (shift) secara nonstop hingga situasi penumpukan kontainer kembali normal.

“Para petugas harus bekerja penuh 24 jam yang dibagi ke dalam dua shift atau lebih. Operasional ini harus dipertahankan sampai volume antrean kontainer turun ke batas aman operasional, yakni di kisaran 500 kontainer,” tegas Purbaya.

Di samping kendala hambatan administratif, Purbaya juga menemukan indikasi ketidakpatuhan dari sejumlah pelaku usaha. Ia mendapati fakta adanya tumpukan kontainer yang sebenarnya telah menyelesaikan seluruh rangkaian verifikasi kepabeanan (clearance), namun sengaja dibiarkan menumpuk berbulan-bulan di pelabuhan oleh pemiliknya.

Sejumlah importir diduga sengaja menggunakan area pelabuhan sebagai tempat penimbunan barang sementara karena tarif sewa penyimpanan kontainer di area pelabuhan jauh lebih ekonomis dibandingkan menyewa fasilitas pergudangan swasta di luar area pelabuhan.

“Barang yang statusnya sudah bersih dari kewajiban kepabeanan justru dibiarkan menumpuk selama berbulan-bulan oleh importirnya. Mereka mendiamkannya di sini karena struktur biayanya dirasa lebih murah,” jelas Purbaya.

Menanggapi fenomena tersebut, Kementerian Keuangan kini tengah mematangkan draf regulasi baru guna memberikan efek jera atau disinsentif bagi importir yang mengulur waktu penjemputan barang. Kendati demikian, aturan denda atau sanksi progresif ini akan dirumuskan secara proporsional agar tidak memberikan beban finansial tambahan bagi para pelaku usaha logistik yang taat aturan.

“Kami akan menentukan batas waktu inap logistik (dwelling time) yang wajar terlebih dahulu. Tindakan tegas serta pengenaan sanksi denda yang lebih besar baru akan dijalankan secara ketat apabila importir terbukti melanggar batas waktu toleransi penumpukan tersebut,” pungkas Purbaya.

Leave A Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Related Posts