POLITIK

Golkar MPR Dukung Kebijakan Ekspor Satu Pintu DHE SDA

Fraksi Golkar MPR RI mendukung penuh kebijakan ekspor satu pintu komoditas strategis melalui PT DSI dan aturan penempatan DHE SDA mulai Juni 2026.

SEANTERONEWS.com – Fraksi Partai Golkar di Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPU RI) secara resmi menyatakan dukungan penuh terhadap langkah strategis pemerintah dalam membenahi tata kelola niaga sektor hulu. Dukungan ini diarahkan pada kebijakan wajib simpan Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA) serta pemberlakuan sistem ekspor satu pintu untuk komoditas strategis nasional.

Langkah penataan ekspor ini dinilai memiliki urgensi tinggi untuk memperkuat cadangan devisa, menertibkan data perdagangan luar negeri, dan mengembalikan kedaulatan ekonomi ke tangan negara.

Dukungan politik tersebut disampaikan langsung oleh Ketua Fraksi Partai Golkar MPR RI, Melchias Markus Mekeng, dalam agenda jumpa pers yang digelar di Gedung Nusantara IV, Kompleks Parlemen, Senayan, pada Kamis (4/6/2026). Dalam kesempatan tersebut, Mekeng didampingi oleh Wakil Ketua Fraksi Golkar MPR Firman Soebagyo, Sekretaris Fraksi Ferdiansyah, serta Anggota MPR Agun Gunandjar.

Mekeng menegaskan bahwa keberpihakan partainya terhadap kebijakan ini didasarkan pada mandat konstitusi yang kuat. Landasan utama merujuk pada alinea keempat Pembukaan UUD 1945 yang menekankan fungsi negara dalam memajukan kesejahteraan umum, serta Pasal 33 ayat (2) dan (3) UUD 1945 yang mengamanatkan bahwa kekayaan alam wajib dikuasai negara demi kemakmuran rakyat.

“Masyarakat harus menjadi penerima manfaat terbesar dari setiap jengkal kekayaan alam nasional. Regulasi perekonomian nasional wajib ditakar dari kontribusi nyatanya dalam mendistribusikan kemakmuran secara merata, bukan semata-mata untuk menguntungkan korporasi pengelola,” jelas Mekeng.

Selain UUD 1945, Golkar juga menjadikan Ketetapan (TAP) MPR Nomor XVI/MPR/1998 tentang Politik Ekonomi dalam rangka Demokrasi Ekonomi sebagai rujukan utama dalam mendorong tata kelola SDA yang lebih adil dan transparan.

Penerapan kebijakan baru ini mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2026 mengenai penempatan DHE SDA yang telah resmi diberlakukan per 1 Juni 2026. Sebagai tahap awal, implementasi aturan ini akan difokuskan pada tiga komoditas andalan nasional, yakni kelapa sawit, batu bara, serta besi paduan (ferro-alloy).

Aktivitas niaga luar negeri dari ketiga komoditas strategis tersebut nantinya disatukan di bawah koordinasi PT Danantara Sumber Daya Indonesia (PT DSI) yang bertindak sebagai pintu tunggal ekspor.

Melalui skema satu pintu ini, pengawasan terhadap lalu lintas perdagangan komoditas bernilai tinggi diharapkan dapat berjalan lebih ketat. Skema ini sekaligus bertujuan untuk meningkatkan akurasi data ekspor-impor nasional agar tidak terjadi disparitas data dengan negara mitra dagang.

Kebijakan ekspor satu pintu ini juga dirancang untuk mengatasi persoalan klasik berupa pelarian devisa hasil ekspor ke luar negeri. Berdasarkan data yang disampaikan pemerintah, dalam rentang waktu tahun 1991 hingga 2023, Indonesia ditengarai mengalami kehilangan potensi devisa negara hingga mencapai 15 miliar dolar AS akibat penempatan hasil ekspor yang tidak optimal di perbankan domestik.

Dengan adanya sistem integrasi satu pintu di bawah PT DSI serta pengetatan aturan DHE SDA, celah kebocoran pendapatan negara dari sektor komoditas strategis diharapkan dapat ditekan secara signifikan. Sinergi ini diyakini mampu memperkuat fondasi makroekonomi nasional di tengah ketidakpastian pasar global.[]

image_print

What's your reaction?

Leave A Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Related Posts