BREAKING

NASIONAL

KPK Respons Aduan Terkait LHKPN Ketua DPRA Zulfadli

KPK merespons beredarnya dokumen tanda terima aduan terkait LHKPN Ketua DPRA Zulfadli. KPK menegaskan laporan tersebut ditelaah sesuai prosedur.

BANDA ACEH – Sebuah dokumen tanda terima dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia yang berkaitan dengan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), Zulfadli alias Abang Samalanga, beredar luas di tengah masyarakat Aceh pada Kamis (21/5/2026). Beredarnya dokumen tersebut memicu berbagai tanggapan dan perhatian dari publik.

Dokumen tersebut memperlihatkan bukti penerimaan berkas pengaduan oleh Direktorat Pendaftaran dan Pemeriksaan (PP) LHKPN KPK RI. Pada lembar kertas yang beredar, tertera judul “Tanda Terima Dokumen Kelengkapan LHKPN” yang diterbitkan secara resmi dengan bubuhan stempel penerimaan tertanggal 13 Mei 2026 di Jakarta.

Selain stempel resmi, dokumen itu menerangkan adanya surat pengaduan dari masyarakat mengenai dugaan belum dilaporkannya LHKPN atas nama Zulfadli. Berkas laporan tersebut tercatat diterima oleh salah satu petugas KPK bernama Khoerul Umam.

Tanggapan Resmi KPK Terkait Aduan Masyarakat

Menanggapi beredarnya dokumen aduan tersebut, Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, memberikan penjelasan mengenai prosedur penanganan laporan yang masuk ke lembaga antirasuah. Ia menegaskan bahwa setiap laporan yang disampaikan oleh masyarakat pada prinsipnya akan ditelaah dan ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Namun, Budi mengingatkan bahwa setiap laporan pengaduan dari masyarakat merupakan informasi yang bersifat rahasia dan tidak untuk dipublikasikan secara bebas kepada umum.

“Jadi gini pak, itu kan semacam laporan aduan ya. Memang kalau laporan aduan itu sifatnya informasi tertutup. Seperti laporan pengaduan masyarakat, memang tidak kami buka ke publik,” ujar Budi Prasetyo saat memberikan konfirmasi kepada media online.

Proses Telaah dan Mekanisme Pencegahan

Budi menjelaskan lebih lanjut bahwa KPK tidak serta-merta langsung menjatuhkan sanksi atau tindakan hukum begitu menerima laporan. Ada serangkaian tahapan analisis awal yang harus dilalui terlebih dahulu sebelum diputuskan langkah berikutnya.

“Setiap laporan aduan yang masuk nanti kami telaah, kami analisis. Sehingga terbuka kemungkinan nantinya perlu dilakukan klarifikasi atas materi laporan aduan tersebut,” tambahnya.

Ia juga menggarisbawahi bahwa isu mengenai kepatuhan LHKPN saat ini berada di bawah koordinasi kedeputian bidang pencegahan KPK. Oleh sebab itu, pendekatan utama yang dilakukan oleh lembaga tersebut cenderung bersifat pembinaan administratif bagi pejabat atau penyelenggara negara yang bersangkutan.

Meskipun mengedepankan aspek pencegahan dan pembinaan, Budi memastikan bahwa penanganan terhadap laporan tersebut tetap berjalan secara profesional sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku di internal KPK.(SrNTv).

author avatar
Saumi R News Tv

Leave A Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Related Posts