BREAKING

ACEH

Polres Aceh Tengah Gagalkan Peredaran 30 Kg Ganja di Pegasing

Satresnarkoba Polres Aceh Tengah berhasil menggagalkan peredaran 30,90 kg ganja di Pegasing. Dua tersangka asal Aceh Utara dan Sinjai diringkus. Simak kronologinya.

TAKENGON – Komitmen jajaran Kepolisian Resor (Polres) Aceh Tengah dalam memberantas peredaran gelap narkotika kembali membuahkan hasil signifikan. Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) sukses mengungkap penyelundupan narkotika golongan I jenis ganja dengan berat bruto mencapai 30,90 kilogram.

Operasi penangkapan tersebut berlangsung di kawasan Kampung Simpang Kelaping, Kecamatan Pegasing, Kabupaten Aceh Tengah, pada Selasa (19/5/2026) malam, sekitar pukul 20.05 WIB. Dalam penyergapan ini, petugas mengamankan dua orang pria yang diduga kuat sebagai kurir atau pengedar lintas wilayah.

Kapolres Aceh Tengah, AKBP Muhamad Taufiq, S.I.K., M.H., mengungkapkan bahwa keberhasilan ini berawal dari serangkaian penyelidikan mendalam terkait informasi aktivitas transaksi narkoba di wilayah Pegasing.

“Tim di lapangan berhasil mengamankan dua tersangka, yakni MD (36) yang merupakan warga Kecamatan Nisam Antara, Aceh Utara, serta MI (29), warga Kecamatan Sinjai Borong, Kabupaten Sinjai,” jelas AKBP Taufiq dalam keterangannya, Kamis (21/5/2026).

Saat dilakukan penggeledahan di lokasi, petugas menemukan barang bukti yang disembunyikan secara rapi. Narkotika tersebut dikemas dalam 15 paket besar (bal) menggunakan plastik warna biru. Selain itu, ditemukan satu tas ransel hitam berisi campuran daun, ranting, dan biji ganja siap edar.

Berdasarkan pemeriksaan intensif, kedua tersangka mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang di wilayah Beutong Ateuh, Kabupaten Nagan Raya. Namun, identitas pemasok utama tersebut hingga kini masih misterius karena tersangka mengaku tidak mengenal sosok tersebut secara langsung.

Selain menyita 30,90 kg ganja, polisi juga mengamankan satu unit sepeda motor yang digunakan tersangka untuk mengangkut barang, serta sebuah telepon genggam sebagai alat komunikasi transaksi.

“Saat ini, kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Aceh Tengah. Kami masih melakukan pengembangan luas untuk memutus rantai pasokan dan mengejar jaringan lain yang terlibat,” tegas Kapolres.

Sebagai bagian dari prosedur penyidikan, pihak kepolisian telah melakukan gelar perkara dan melengkapi administrasi hukum. Sampel barang bukti rencananya akan segera dikirim ke Laboratorium Forensik (Labfor) Polri Cabang Medan untuk memastikan autentisitas kandungan narkotika tersebut.

AKBP Muhamad Taufiq juga memberikan apresiasi kepada masyarakat yang terus mendukung kinerja kepolisian. Ia menekankan bahwa sinergi antara warga dan aparat adalah kunci utama dalam melindungi generasi muda dari ancaman narkoba.

“Kami menghimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungannya. Peran aktif Anda sangat berarti dalam menciptakan Aceh Tengah yang bersih dan aman dari narkotika,” pungkasnya.[]

author avatar
Saumi R News Tv

Leave A Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Related Posts