SEANTERONEWS.com – Upaya pemberantasan tindak pidana korupsi kembali diwarnai perdebatan hukum. Pemicunya adalah penerbitan Surat Edaran (SE) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Nomor B-1391/F/Fjp/04/2026 yang mencoba memaknai Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 28/PUU-XXIV/2026. Langkah ini dinilai memunculkan polemik baru dalam proses penegakan hukum.
Dokumen internal yang ditandatangani oleh Jampidsus Febrie Adriansyah tersebut memicu kontroversi karena dianggap memberikan celah bagi instansi di luar Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk ikut menghitung nilai kerugian keuangan negara. Padahal, esensi dari Putusan MK tersebut sebelumnya diyakini telah mengunci kewenangan perhitungan kerugian negara secara eksklusif.
Surat Edaran Bukan Penafsir Konstitusi
Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Muslim Indonesia (UMI), Fahri Bachmid, melontarkan kritik tajam terhadap edaran tersebut. Ia menegaskan bahwa sebuah surat edaran tidak memiliki kedudukan dan kekuatan hukum untuk menafsirkan vonis yang telah dijatuhkan oleh Mahkamah Konstitusi.
“Karakteristik Putusan MK Nomor 28/PUU-XXIV/2026 itu adalah binding precedent dengan jangkauan erga omnes (berlaku untuk semua). Harus diingat, MK adalah the sole interpreter of constitution atau lembaga tunggal yang berwenang menafsirkan konstitusi,” jelas Fahri kepada awak media, Selasa (19/5/2026).
Lebih lanjut, Fahri memaparkan bahwa putusan MK bersifat final dan mengikat seketika setelah diucapkan. Oleh sebab itu, seluruh elemen dan lembaga negara wajib mematuhinya tanpa terkecuali. Menurutnya, sama sekali tidak ada ruang bagi institusi penegak hukum mana pun untuk mengonstruksikan tafsir tandingan yang melenceng dari esensi putusan Mahkamah.
Kejaksaan Tak Bisa Buat Tafsir Sepihak
Dalam pandangannya, Kejaksaan berposisi sebagai aktor pelaksana penegakan hukum yang memiliki kepentingan langsung dalam menangani perkara. Karenanya, institusi tersebut tidak memiliki legitimasi untuk memproduksi tafsir konstitusional yang hanya disesuaikan dengan kebutuhan internal lembaga.
“Ranah untuk menentukan keberlakuan sebuah tafsir hukum itu ada pada Mahkamah Konstitusi, bukan menjadi yurisdiksi dari institusi lain,” tegasnya.
Prinsip Hukum dan Dinamika Keadilan
Sebagai landasan teoretis, Fahri mengingatkan berlakunya asas lex posterior derogat legi priori. Prinsip ini menggarisbawahi bahwa peraturan atau putusan pengadilan yang paling baru secara otomatis menyisihkan ketentuan lama yang setingkat. Dengan demikian, putusan MK terkini wajib dijadikan satu-satunya pedoman.
Fahri juga menjelaskan bahwa konstitusi bukanlah naskah mati. Melalui mekanisme overruling, MK berwenang menggeser pendirian hukum lamanya untuk menjawab tantangan zaman.
“MK itu mengadopsi paradigma living constitution. Artinya, penafsiran konstitusi akan terus bertumbuh dan beradaptasi seiring dengan dinamika kebutuhan hukum serta rasa keadilan di tengah masyarakat,” tutup Fahri.[]









