HUKUM

Usulan KPK Soal Kaderisasi Politik: Kajian, Bukan Intervensi

Mantan penyidik KPK Praswad Nugraha tegaskan usulan KPK soal kaderisasi partai hanyalah hasil kajian, bukan intervensi politik terhadap legislatif.

SEANTERONEWS.com  – Usulan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mendorong agar calon presiden hingga kepala daerah wajib berasal dari sistem kaderisasi partai politik terus menjadi sorotan publik.

Banyak pihak menilai gagasan tersebut perlu dipahami dalam koridor yang tepat, yakni sebagai hasil kajian riset, bukan sebagai upaya intervensi terhadap sistem politik atau proses legislasi.

Mantan penyidik KPK, Praswad Nugraha, menjelaskan bahwa usulan tersebut merupakan manifestasi fungsi KPK dalam melakukan riset, monitoring, dan pencegahan korupsi.

Dalam konteks sistem ketatanegaraan, KPK memiliki ruang gerak untuk memberikan gagasan perbaikan sistem, terutama yang berkaitan dengan tata kelola sektor politik.

“KPK memang memiliki kewenangan untuk melakukan penelitian sebagai upaya perbaikan sistem,” kata Praswad dalam keterangannya di Jakarta, Senin (27/4/2026).

Meskipun memiliki fungsi riset, Praswad menegaskan bahwa posisi KPK tetaplah sebagai lembaga penegak hukum, bukan entitas pembentuk kebijakan politik. Oleh karena itu, ia menekankan bahwa setiap rekomendasi yang dihasilkan oleh lembaga tersebut bersifat tidak mengikat.

“Yang perlu ditegaskan adalah gagasan tersebut bukanlah upaya untuk mengintervensi sistem politik maupun proses legislasi,” ujarnya.

Menurutnya, penentuan syarat pencalonan untuk presiden, kepala daerah, maupun jabatan politik lainnya adalah wewenang penuh dari pembentuk undang-undang, dalam hal ini Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bersama pemerintah.

“KPK sebagai lembaga penegak hukum tidak memiliki kewenangan untuk memaksakan kebijakan kepada pembentuk UU. Keputusan terkait pengaturan syarat pencalonan tetap berada di ranah legislatif,” jelas Praswad.

Praswad menyarankan agar usulan KPK tersebut sebaiknya ditempatkan sebagai bahan kajian atau referensi dalam proses penyusunan regulasi, bukan sebagai norma yang harus diadopsi secara serta-merta.

Dalam sistem pembentukan peraturan perundang-undangan di Indonesia, hasil riset, aspirasi masyarakat, dan pandangan ahli merupakan instrumen penting yang dapat memperkaya naskah akademik sebuah undang-undang.

Rekomendasi KPK tetap memiliki nilai strategis sebagai kontribusi pemikiran berbasis data untuk memperbaiki tata kelola politik dan mencegah korupsi sejak dini.

Namun, ia mengingatkan agar peran tersebut tetap dijalankan dalam koridor yang proporsional agar keseimbangan demokrasi tetap terjaga.

“Kami tentunya mendukung KPK untuk terus melakukan riset dan kajian secara berkelanjutan dalam rangka mendorong tata kelola politik dan pemerintahan yang lebih baik,” pungkasnya.

Pernyataan ini memberikan gambaran bahwa sinergi antarlembaga sangat diperlukan, di mana KPK menjalankan fungsi pencegahan melalui kajian berbasis data, sementara ranah pengambilan keputusan tetap berada di tangan legislatif sebagai pemegang mandat konstitusional.

image_print
author avatar
Redaksi Editor
Seantero News

What's your reaction?

Leave A Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Related Posts