BREAKING

HUKUM

MA Tolak Kasasi Razman, Hukuman 1,5 Tahun Tetap

Mahkamah Agung resmi menolak kasasi Razman Arif Nasution terkait kasus pencemaran nama baik Hotman Paris. Hukuman pidana 1,5 tahun penjara tetap berlaku.

SEANTERONEWS.com –  Langkah hukum advokat Razman Arif Nasution untuk terlepas dari jerat pidana akhirnya kandas. Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia secara resmi menolak permohonan kasasi yang diajukannya terkait perkara pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), khususya tindak pidana pencemaran nama baik terhadap pengacara kondang Hotman Paris Hutapea.

Berdasarkan dokumen Putusan Kasasi bernomor 5227 K/PID.SUS/2026 yang diketuk pada tanggal 4 Mei 2026, majelis hakim tingkat kasasi yang dipimpin oleh Hakim Agung Yohanes Priyana menyatakan dengan tegas penolakan atas permohonan tersebut.

Keputusan tingkat akhir ini secara otomatis memperkuat putusan di pengadilan tingkat bawahnya. Sebelumnya, Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta telah mengevaluasi dan menyatakan bahwa vonis yang dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara kepada Razman sudah sangat tepat dan sesuai dengan koridor hukum yang berlaku.

Dengan ditolaknya kasasi tersebut, Razman Arif Nasution tetap harus menjalani hukuman pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan. Ia secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah di mata hukum atas tindakan pencemaran nama baik.

Akar Perseteruan dengan Hotman Paris

Perkara hukum yang menyeret dua nama besar di dunia advokasi ini memiliki rekam jejak yang cukup panjang. Konflik bermula dari kemunculan Iqlima Kim, mantan asisten pribadi Hotman Paris, yang melempar klaim ke ranah publik bahwa dirinya telah menjadi korban pelecehan seksual oleh mantan atasannya tersebut.

Kala itu, Razman Arif Nasution tampil sebagai kuasa hukum yang mengadvokasi Iqlima Kim. Dalam proses pembelaan tersebut, Razman kerap melontarkan berbagai pernyataan publik yang menyudutkan Hotman.

Merasa reputasi dan nama baiknya diserang dengan tuduhan yang tidak berdasar, Hotman Paris tidak tinggal diam. Ia menempuh jalur hukum dengan melaporkan Razman ke Bareskrim Polri pada 10 Mei 2022 silam.

Berdasarkan laporan kepolisian tersebut, penyidik akhirnya menetapkan Razman sebagai tersangka. Ia dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 45 Ayat (3) juncto Pasal 27 Ayat (3) Undang-Undang ITE tentang penyebaran informasi elektronik bermuatan penghinaan, serta Pasal 310 dan 311 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur tentang menista dan memfitnah orang lain.

Kini, dengan terbitnya putusan inkrah dari Mahkamah Agung, babak panjang perseteruan hukum terkait kasus pencemaran nama baik ini pun resmi menemui titik akhir.[]

author avatar
Redaksi Editor
Seantero News

Leave A Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Related Posts