SEANTERONEWS.com – Proses hukum terhadap dugaan perkara korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, memasuki tahapan pembuktian materiil secara ilmiah (scientific investigation). Guna memperkuat keabsahan alat bukti, tim penyidik kepolisian bersiap menggandeng badan intelijen asing dan otoritas moneter untuk melakukan uji forensik terhadap tumpukan uang asing hasil sitaan.
Penyidik Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya mengonfirmasi akan berkoordinasi secara intensif dengan Federal Bureau of Investigation (FBI) asal Amerika Serikat, Kedutaan Besar Amerika Serikat, Kedutaan Besar Singapura, serta Bank Indonesia (BI). Kerja sama lintas lembaga dan bilateral ini difokuskan khusus untuk memverifikasi keaslian lembaran uang dolar AS dan dolar Singapura yang disita dari brankas tersangka.
Uji Forensik Valuta Asing dan Emas
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Budi Hermanto, menjelaskan bahwa verifikasi fisik uang asing tersebut sangat krusial dilakukan sebelum berkas perkara dilimpahkan ke penuntutan.
“Barang bukti yang diamankan meliputi mata uang dolar Amerika Serikat, dolar Singapura, rupiah, serta emas batangan. Selanjutnya, penyidik akan melakukan proses pengujian terhadap dolar Singapura dan dolar Amerika Serikat dengan melibatkan FBI, Kedutaan Besar Amerika Serikat, Kedutaan Besar Singapura, serta Bank Indonesia,” jelas Budi kepada wartawan, Senin (13/7/2026).
Kendati demikian, pihak kepolisian belum memastikan jadwal pelaksanaan pengujian mata uang asing tersebut karena masih menyinkronkan persiapan teknis dengan seluruh instansi mitra terkait.
Selain pencocokan keabsahan valuta asing, tim gabungan yang terdiri dari penyidik kepolisian (joint investigation), Kejaksaan Agung, dan PT Pegadaian (Persero) juga diturunkan untuk memeriksa 74 keping emas batangan dengan bobot total sekitar 74 kilogram. Pengujian oleh Pegadaian ini ditujukan untuk meneliti secara presisi kadar karat, berat murni, serta keaslian fisik emas guna memperkuat pembuktian perkara sebelum masuk ke tahap persidangan.
Pelimpahan Berkas ke Kejaksaan Agung
Sebagai bentuk koordinasi dan sinergi antarlini penegak hukum, Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri mengonfirmasi telah melimpahkan penanganan berkas penyidikan tiga perkara korupsi dan TPPU ini kepada Kejaksaan Agung.
Dalam perkara yang menyita perhatian publik ini, penyidik telah menetapkan dua orang tersangka, yaitu pihak swasta Don Ritto serta mantan Jampidsus Febrie Adriansyah. Kepala Kortastipidkor Polri, Irjen Pol. Totok Suharyanto, menyebutkan bahwa hingga tahap ini pihaknya telah memeriksa sedikitnya 15 orang saksi kunci dan meminta keterangan dari dua orang ahli, di samping melakukan serangkaian penggeledahan di sejumlah aset penting.
Seluruh rangkaian barang bukti fisik, mulai dari valuta asing, uang rupiah, puluhan kilogram emas batangan, hingga aset berharga lainnya, diserahkan secara resmi oleh Kabag Ops Kortastipidkor Polri Kombes Pol. Ahmad Yusuf kepada pihak Kejaksaan Agung guna melanjutkan proses hukum ke tahap berikutnya. Pengujian forensik mendalam ini diharapkan menjadi pilar utama pembuktian yang transparan dan akuntabel di hadapan majelis hakim pengadilan kelak.[]











