BREAKING

HUKUM

MA Tolak Kasasi ITE Hendra Lie, Pakar Sorot Kejanggalan

Mahkamah Agung resmi menolak kasasi JPU terkait kasus UU ITE Hendra Lie. Pakar hukum Unair menyoroti dugaan kriminalisasi dan kejanggalan alat bukti digital.

SEANTERONEWS.com – Perjuangan panjang di meja hijau akhirnya berbuah manis bagi pengusaha sekaligus tokoh legendaris industri musik nasional, Hendra Lie. Mahkamah Agung (MA) secara definitif telah menolak permohonan kasasi yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait perkara dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang dilaporkan oleh Fredie Tan.

Menanggapi putusan yang mengakhiri rentetan proses hukum tersebut, Guru Besar Ilmu Komunikasi sekaligus Pakar Hukum Universitas Airlangga (Unair), Henri Subiakto, memberikan catatan kritis. Ia menyayangkan masih maraknya praktik pemidanaan berbasis UU ITE yang kerap memunculkan spekulasi publik sebagai instrumen “pesanan” pihak tertentu.

Dalam keterangannya pada Senin (18/5/2026), Henri menekankan bahwa aparat penegak hukum idealnya mengusut tuntas akar persoalan terlebih dahulu, yakni dugaan tindak pidana korupsi, guna memvalidasi fakta materielnya. Hal ini selaras dengan pandangan yang pernah dilontarkan Mahfud MD dalam program “Terus Terang”.

“Prinsipnya, kebenaran dari dugaan penyimpangan itu yang harus dipastikan terlebih dahulu. Sangat disayangkan jika penegak hukum justru mendahulukan laporan ITE untuk menyasar pihak-pihak yang menyuarakan informasi,” tegas Henri.

Anomali Prosedur dan Lemahnya Bukti Digital

Lebih jauh, Henri secara tajam menyoroti celah hukum dan anomali prosedur penyidikan dalam perkara yang menjerat Hendra Lie. Salah satu poin paling krusial adalah soal legalitas dan orisinalitas barang bukti digital yang menjadi pilar utama pidana ITE.

Henri merasa heran lantaran Rudy S. Kamri, sang pemilik sekaligus pengelola akun YouTube yang mendistribusikan video tersebut, baru dipanggil sebagai saksi pada Maret 2025. Padahal, status tersangka sudah disematkan kepada Hendra Lie lebih dari setahun sebelumnya, tepatnya pada Februari 2024. Hal ini diperparah dengan fakta bahwa video terkait sudah diturunkan (take down) sejak 2023.

“Apabila gawai atau perangkat elektronik dari pihak pengelola kanal belum melalui proses penyitaan serta audit forensik yang sah, maka keaslian alat buktinya sangat patut dipertanyakan,” jelas Henri. Ia meyakini bahwa lemahnya validitas bukti inilah yang memicu pihak kejaksaan sempat mengembalikan berkas perkara (P19) kepada penyidik.

Sebagai informasi, polemik hukum ini bermula dari aduan pengusaha Fredie Tan yang mempermasalahkan dua tayangan di YouTube ‘Kanal Anak Bangsa’ milik Rudy S. Kamri. Konten yang mengudara pada 20 November 2022 dan 8 Maret 2023 itu sempat menyita perhatian publik secara luas.

Pasalnya, video tersebut mengupas indikasi kerugian finansial negara yang angkanya fantastis, mencapai Rp16,3 triliun. Kasus tersebut diduga melibatkan salah satu Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di DKI Jakarta dan turut menyeret sejumlah nama mantan pejabat publik serta figur nasional.

Kini, saga hukum yang melelahkan itu resmi ditutup lewat Putusan MA Nomor 3801 K/Pid.Sus/2026. Penolakan kasasi JPU oleh lembaga peradilan tertinggi ini secara otomatis menggugurkan seluruh tuntutan, sekaligus mengembalikan nama baik Hendra Lie di mata publik.[]

author avatar
Redaksi Editor
Seantero News

Leave A Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Related Posts