BANDA ACEH – Gubernur Aceh, Muzakir Manaf, yang akrab disapa Mualem, secara resmi mengeluarkan instruksi untuk mencabut Peraturan Gubernur (Pergub) Aceh Nomor 2 Tahun 2026 terkait Jaminan Kesehatan Aceh (JKA). Kebijakan ini diambil sebagai langkah strategis untuk memastikan hak dasar masyarakat dalam mendapatkan layanan kesehatan tetap terjaga.
Pernyataan tersebut disampaikan langsung oleh Mualem di hadapan awak media di Banda Aceh, Senin (18/5/2026).
Dalam keterangannya, ia menegaskan bahwa pemerintah berkomitmen penuh agar tidak ada hambatan bagi masyarakat dalam mengakses fasilitas medis.
“Semua rakyat Aceh bisa berobat seperti biasa. Tidak boleh ada kendala dalam pelayanan kesehatan bagi masyarakat,” tegas Mualem.
Langkah pencabutan Pergub ini dipandang sebagai respons cepat pemerintah daerah dalam merespons dinamika yang berkembang terkait akses kesehatan warga.
Dengan adanya instruksi ini, masyarakat diharapkan tetap tenang dan tidak khawatir mengenai prosedur administrasi maupun jaminan biaya berobat.
Hingga saat ini, pihak terkait di lingkungan Pemerintah Aceh sedang melakukan proses tindak lanjut teknis terkait instruksi Gubernur tersebut.
Fokus utama pemerintah adalah memastikan transisi regulasi ini tidak mengganggu jalannya pelayanan di rumah sakit maupun puskesmas di seluruh wilayah Aceh.[]









