BREAKING

HUKUM

Bareskrim Bongkar Pemalsuan Vitamin Anak Apialys

Bareskrim Polri membongkar pabrik pemalsu vitamin sirup anak Apialys di Lampung yang beroperasi sejak 2021. Berkas perkara tersangka resmi P-21.

JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri mengungkap jaringan peredaran suplemen kesehatan anak palsu berskala nasional. Aparat membongkar praktik produksi ilegal vitamin sirup anak bermerek Apialys yang diproduksi secara gelap di wilayah Provinsi Lampung dan telah dipasarkan ke berbagai penjuru Indonesia melalui platform perdagangan digital (e-commerce) sejak 2021.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, penyidik menetapkan satu orang tersangka berinisial IKS.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Ade Safri Simanjuntak, menjelaskan bahwa penindakan ini bermula dari aduan resmi pemegang hak merek yang sah, yakni PT Lapi Laboratories, yang mendeteksi maraknya produk tiruan beredar di etalase toko daring.

“Tim Penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri berhasil menindak dugaan tindak pidana pemalsuan serta penggunaan tanpa hak merek Apialys pada produk sirup vitamin anak-anak yang diproduksi secara ilegal di wilayah Lampung,” terang Ade Safri dalam keterangan resminya, Minggu (11/10/2026).

Modus Racikan Madu Hutan Dijual Rp50 Ribu per Botol

Berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik terhadap tersangka, sirup vitamin palsu tersebut diracik mandiri dengan menggunakan bahan dasar madu hutan.

Guna memperdaya konsumen, botol dan kotak kemasan dirancang sedemikian rupa agar sangat identik dengan desain produk resmi Apialys yang beredar di apotek resmi.

Produk tanpa uji klinis dan tanpa izin edar resmi ini dibanderol dengan harga sekitar Rp50.000 per botol. Lewat promosi di media sosial dan lokapasar daring, barang tiruan tersebut telah terdistribusi luas ke masyarakat selama lebih dari empat tahun.

Ade Safri mengingatkan bahwa pengakuan tersangka mengenai pemakaian bahan madu hutan sama sekali tidak menjamin higienitas, khasiat, maupun keamanan produk bagi kesehatan anak. Suplemen farmasi menuntut standardisasi ketat yang hanya dapat diuji oleh laboratorium berwenang.

“Praktik kejahatan yang telah bergulir lebih dari empat tahun ini sangat berbahaya dan berpotensi memicu kerugian materiil serta merusak reputasi produsen resmi, sekaligus mempertaruhkan kesehatan masyarakat khususnya kelompok konsumen anak-anak,” tegasnya.

Berkas Perkara P-21, Tersangka Dilimpahkan ke Jaksa

Atas perbuatannya mencatut merek dagang terdaftar, tersangka IKS dijerat dengan sangkaan Pasal 100 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.

Pihak kepolisian memastikan proses penanganan perkara telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh jaksa peneliti. Seluruh berkas perkara, barang bukti ratusan botol suplemen ilegal, beserta tersangka IKS telah dilimpahkan secara resmi kepada pihak kejaksaan untuk segera disidangkan di meja hijau.

Menyikapi temuan ini, Bareskrim Polri mengimbau para orang tua agar meningkatkan kewaspadaan saat berbelanja produk kesehatan anak di ranah digital. Konsumen diminta tidak mudah tergiur oleh potongan harga murah, senantiasa mengecek izin edar resmi BPOM, serta memprioritaskan pembelian obat dan vitamin melalui apotek berizin.[]

author avatar
Redaksi Editor
Seantero News

Leave A Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Related Posts