SEANTERONEWS.com – Guna mengantisipasi potensi gejolak pada sistem keuangan nasional, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) secara proaktif terus mematangkan kesiapan implementasi Program Restrukturisasi Perbankan (PRP). Langkah mitigasi ini merupakan bagian dari perlindungan stabilitas ekonomi negara dari ancaman krisis di masa depan.
Anggota Dewan Komisioner LPS Bidang Program Penjaminan Simpanan dan Resolusi Bank, Doddy Zelverdi, menerangkan bahwa PRP adalah amanat undang-undang yang dipegang oleh LPS. Program penyelamatan ini dirancang khusus sebagai jaring pengaman dan baru akan diaktifkan apabila Indonesia memasuki fase krisis keuangan, berdasarkan ketetapan resmi dari Presiden dan pemerintah.
Dalam keterangannya pada sebuah program siniar (podcast) di stasiun televisi swasta, Doddy menguraikan bahwa pemantapan PRP tidak dilakukan secara instan.
“Penguatan ini berjalan bertahap dan difokuskan pada tiga pilar utama, yaitu penyempurnaan regulasi, pemantapan proses bisnis dan pendanaan, serta kesiapan operasional di lapangan,” jelas Doddy di Jakarta, Senin (18/5/2026).
Pada pilar pertama, yakni regulasi, LPS gencar melakukan harmonisasi payung hukum. Mengacu pada Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), LPS menyelaraskan berbagai aturan teknis internal. Karena sifatnya yang masif, penyelarasan regulasi ini juga digodok bersama pemerintah dan anggota Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) lainnya.
Di pilar kedua, LPS menyoroti pentingnya proses bisnis yang efisien dan skema pendanaan yang solid. Mengingat proses restrukturisasi bank berskala krisis membutuhkan suntikan dana yang sangat besar, pemerintah telah mewajibkan seluruh perbankan untuk menyetorkan premi khusus terhitung sejak Januari 2025.
Langkah pengumpulan premi ini bertujuan untuk membangun bantalan cadangan dana yang siap pakai. Kendati demikian, undang-undang tetap memberikan fleksibilitas bagi LPS untuk menarik pendanaan dari pasar keuangan atau meminta dukungan pemerintah jika eskalasi kebutuhan dana melonjak drastis.
Untuk pilar ketiga yang menyangkut operasional, LPS menyadari bahwa eksekusi PRP tidak bisa dilakukan secara mandiri. Kesuksesan program ini amat bergantung pada kualitas Sumber Daya Manusia (SDM), Standar Operasional Prosedur (SOP) yang ketat, serta kolaborasi lintas sektoral.
LPS telah menggandeng sejumlah pihak eksternal yang akan bertindak sebagai mitra strategis saat krisis terjadi. Sinergi ini melibatkan Kantor Akuntan Publik (KAP), lembaga penilai aset (appraisal), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Kejaksaan, hingga aparat penegak hukum lainnya.
“Sejauh ini, seluruh proses persiapan masih berjalan sesuai rencana atau on track,” tegas Doddy.
Ke depan, LPS berkomitmen untuk terus menyempurnakan berbagai aspek yang tersisa. Fokus utama saat ini adalah memastikan ketahanan pendanaan dan dukungan operasional benar-benar presisi, sehingga manakala krisis menimpa, mesin Program Restrukturisasi Perbankan dapat langsung bekerja secara optimal untuk menyelamatkan perekonomian bangsa.









