BANDA ACEH – Isu transparansi pejabat publik di Provinsi Aceh kembali menyita perhatian. Baru-baru ini, meja redaksi MODUSACEH.CO menerima sebuah salinan dokumen tanda terima resmi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia yang mengarah pada urusan pelaporan harta kekayaan pejabat daerah.
Dokumen tersebut secara spesifik menyoroti Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) milik Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), Zulfadli, atau yang di kalangan masyarakat lebih akrab disapa Abang Samalangga.
Berdasarkan penelusuran terhadap berkas bertajuk “Tanda Terima Dokumen Kelengkapan LHKPN” itu, surat diterbitkan langsung oleh Direktorat Pendaftaran dan Pemeriksaan (PP) LHKPN KPK RI. Inti dari lembaran tersebut memuat adanya pengaduan masyarakat mengenai dugaan tidak dilaporkannya harta kekayaan atas nama Zulfadli sebagaimana yang diamanatkan oleh undang-undang.
Bukti Stempel Resmi KPK
Keabsahan awal dari berkas pengaduan ini diperkuat dengan adanya stempel penerimaan resmi dari Direktorat PP LHKPN KPK RI. Dokumen itu tercatat masuk dan diterima di Jakarta pada tanggal 13 Mei 2026. Dalam lembaran yang sama, tertulis jelas bahwa berkas aduan tersebut telah diterima oleh seorang petugas KPK bernama Khoerul Umam.
Meskipun salinan tanda terima ini telah beredar dan memicu berbagai spekulasi serta perbincangan di tengah masyarakat Aceh, rincian substansi mengenai apa saja materi pengaduan di dalam berkas tersebut masih belum diketahui secara pasti. Publik kini menanti kejelasan terkait dugaan harta kekayaan yang tengah dipersoalkan tersebut.
Upaya Konfirmasi dan Ruang Klarifikasi
Sebagai bentuk penerapan kaidah jurnalisme yang berimbang (cover both sides), tim wartawan MODUSACEH.CO telah berupaya melakukan konfirmasi langsung kepada yang bersangkutan. Upaya komunikasi melalui panggilan telepon kepada Zulfadli telah dilakukan sejak akhir pekan lalu.
Kendati demikian, hingga berita ini ditayangkan, belum ada pernyataan resmi maupun klarifikasi balasan, baik dari Zulfadli secara pribadi maupun dari pihak institusi DPRA terkait beredarnya dokumen aduan tersebut.
Di sisi lain, lembaga antirasuah KPK RI juga belum memberikan keterangan pers lanjutan mengenai tindak lanjut atas berkas pengaduan yang telah masuk ke meja mereka.
Sebagai media yang independen, redaksi senantiasa membuka ruang hak jawab dan klarifikasi seluas-luasnya bagi pihak-pihak terkait guna meluruskan informasi ini agar terang benderang di mata publik.(SrNTv).









