SEANTERONEWS.com – Sebanyak 19 Warga Negara Indonesia (WNI) dilaporkan tengah berurusan dengan otoritas penegak hukum Arab Saudi. Belasan jemaah tersebut diamankan oleh aparat keamanan setempat akibat dugaan sejumlah pelanggaran hukum di tengah berlangsungnya musim haji tahun 2026.
Konsul Jenderal (Konjen) RI untuk Jeddah, Yusron B. Ambary, mengungkapkan bahwa pelanggaran yang disangkakan kepada para WNI tersebut cukup beragam. Beberapa di antaranya meliputi promosi layanan ibadah haji secara ilegal, penyimpangan praktik penjualan denda atau dam, hingga tindakan memotret dan merekam perempuan warga lokal tanpa mengantongi izin.
Menyikapi insiden ini, pihak Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) segera mengambil tindakan.
“Tim Pelindungan Jemaah kami telah mendatangi kepolisian setempat untuk memberikan pendampingan. Berdasarkan data saat ini, 15 orang sedang menjalani pemeriksaan di wilayah Khororoh, sedangkan empat orang lainnya diperiksa di daerah Al-Mansyur,” jelas Yusron melalui pernyataan resminya pada Jumat (15/5/2026).
Dua Orang Mendapat Pembebasan Bersyarat
Dari total 19 WNI yang diperiksa, KJRI Jeddah memastikan bahwa dua orang telah mendapatkan status bebas bersyarat. Keduanya terjerat dalam dua kasus yang berbeda, yaitu satu WNI terkait dugaan penyimpangan penjualan dam, dan satu lainnya akibat insiden perekaman video perempuan Arab Saudi di area Masjid Nabawi.
Khusus untuk jemaah yang terlibat kasus perekaman tanpa izin, Yusron memastikan bahwa otoritas setempat masih mengizinkan yang bersangkutan untuk merampungkan seluruh rukun ibadah hajinya, sembari menunggu proses hukum lanjutan.
“Untuk sementara waktu, jemaah tersebut dibebaskan dan dapat melanjutkan hajinya. Namun, KJRI akan terus memonitor situasi, terutama terkait kemungkinan adanya tuntutan hak khusus dari pihak perempuan yang terekam dalam video tersebut,” papar Yusron.
Lebih lanjut, ia menjelaskan dinamika sistem peradilan di Arab Saudi. Nasib WNI yang merekam tanpa izin tersebut akan sangat bergantung pada laporan korban. Terdapat perbedaan mendasar antara pidana umum dan pidana khusus dalam hukum setempat.
Jika korban tidak mengajukan tuntutan khusus, WNI tersebut dapat pulang ke Indonesia sesuai jadwal yang ditetapkan. Namun, apabila pihak yang direkam menuntut haknya, maka kasus ini akan berlanjut ke ranah pidana khusus.
Sementara itu, untuk kasus penjualan dam, satu dari empat terduga pelanggar berhasil bebas bersyarat lantaran aparat keamanan menilai bukti yang ada belum cukup kuat.
Hormati Proses Hukum di Arab Saudi
Sebagai perwakilan pemerintah, Yusron meminta seluruh pihak untuk menghormati yurisdiksi dan proses hukum yang sedang berjalan di Arab Saudi. Ia juga menegaskan bahwa ke-19 WNI tersebut saat ini masih berstatus sebagai tertuduh, bukan tersangka.
Sesuai prosedur hukum Arab Saudi, pihak kepolisian diberikan waktu selama lima hari untuk mengumpulkan bukti-bukti awal. Apabila dalam tenggat waktu tersebut berkas dirasa belum lengkap, masa penahanan para tertuduh dapat diperpanjang hingga maksimal 20 hari ke depan.
“Kami (KJRI) sudah melakukan komunikasi langsung dengan para tertuduh guna memastikan seluruh hak hukum dan konsuler mereka terpenuhi dengan baik selama masa pemeriksaan,” pungkas Yusron.[]









