SEANTERONEWS.com – Anggota Komisi VII DPR RI Fraksi Gerindra, Bambang Haryo Soekartono (BHS), memberikan apresiasi terhadap langkah pemerintah dalam merespons lonjakan harga avtur yang kini mencapai Rp23.551 per liter.
Meski pemerintah telah menyesuaikan fuel surcharge sebesar 38 persen, BHS menilai kenaikan harga tiket pesawat seharusnya dapat dimitigasi, atau bahkan diturunkan, melalui pemberian insentif yang tepat.
Menurut BHS, bahan bakar berkontribusi sekitar 40 persen terhadap total biaya operasional maskapai. Dengan kenaikan harga avtur yang memicu penyesuaian biaya sebesar 13 persen, ia percaya pemerintah telah mengambil langkah krusial melalui pemangkasan PPN tiket pesawat dan penghapusan bea masuk suku cadang pesawat.
Bambang Haryo memaparkan hitungan logis mengapa beban biaya maskapai seharusnya sudah tertutupi oleh insentif pemerintah.
“PPN tiket itu kan 11 persen, ditambah bea masuk suku cadang sekitar 1 persen dari total biaya. Jika maskapai ingin menaikkan harga tiket, kenaikannya sebenarnya hanya perlu sekitar 1 persen saja untuk menutup biaya avtur,” ujar BHS, dikutip Senin (27/4/2026).
Bahkan, jika pemerintah menyertakan pemotongan airport tax sebesar 50 persen dari tarif yang berlaku (yang setara dengan 5 persen dari total pendapatan), ia menegaskan bahwa pihak maskapai tidak memiliki alasan lagi untuk menaikkan harga tiket secara signifikan.
Selain insentif pajak, BHS juga menekankan pentingnya efisiensi di sisi operasional bandar udara untuk menekan konsumsi avtur. Ia menyoroti lamanya pesawat saat holding (menunggu antrean mendarat) dan waktu tempuh saat taxiing menuju ujung landasan.
“Maskapai sering dirugikan dengan kesulitan mendarat. Holding saat menunggu antrean landing bisa menghabiskan bahan bakar hingga 10 persen dari total durasi perjalanan,” jelasnya.
Oleh karena itu, ia mendorong otoritas Air Traffic Control (ATC) untuk mempercepat proses landing dan take-off agar tidak terjadi penundaan yang menyedot bahan bakar. Selain itu, untuk pesawat jenis narrow body, ia menyarankan agar tidak perlu melakukan taxiing hingga ujung landasan saat akan lepas landas, seperti yang dilakukan pesawat wide body.
Menutup analisisnya, Bambang Haryo menyimpulkan bahwa akumulasi insentif dari pemerintah meliputi pemotongan PPN, penghapusan bea masuk, dan pemotongan airport tax sebenarnya telah melebihi angka 15 persen dari total biaya operasional maskapai.
“Kenaikan akibat avtur itu berkisar 13 persen. Jadi, dengan adanya insentif yang mencapai lebih dari 15 persen, secara hitungan harga tiket pesawat seharusnya justru bisa turun sekitar 2 persen, bukan malah naik,” pungkasnya.[]










