EKONOMI

OJK: Likuiditas Valas Perbankan Aman di Tengah Volatilitas

OJK memastikan likuiditas valas perbankan nasional tetap stabil dan aman.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan kepastian mengenai kondisi sektor perbankan nasional di tengah dinamika pasar keuangan global yang fluktuatif.

OJK menegaskan bahwa likuiditas valuta asing (valas) perbankan Indonesia saat ini berada dalam kondisi aman dan kokoh.

Keyakinan ini didasarkan pada data posisi Devisa Neto (PDN) perbankan yang terjaga stabil di level 1,46 persen per Februari 2026.

Angka tersebut jauh di bawah batas maksimum yang ditetapkan, yang menunjukkan bahwa eksposur valas di perbankan nasional sangat terkendali.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, mengungkapkan bahwa pihaknya terus memantau ketat setiap bank untuk memastikan manajemen risiko likuiditas valas berjalan optimal.

Pengawasan dilakukan secara berlapis, mulai dari pemantauan rasio likuiditas hingga kemampuan penyangga (buffer) bank.

“OJK memastikan bank memiliki manajemen risiko likuiditas valas yang kuat dan memadai. Kami terus memantau rasio likuiditas seperti Liquidity Coverage Ratio (LCR) valas serta PDN untuk memastikan kecukupan penyangga bank dalam memenuhi kebutuhan valas jangka pendek maupun potensi tekanan pasar,” ujar Dian di Jakarta, Sabtu (25/4/2026).

Selain pengawasan internal, OJK juga mempererat koordinasi dengan Bank Indonesia (BI). Sinergi ini ditujukan untuk menjaga pasokan valas di pasar domestik agar tetap tersedia, khususnya bagi korporasi yang memiliki kewajiban utang luar negeri.

Berbagai instrumen seperti swap, repo, dan intervensi pasar telah disiapkan sebagai langkah antisipasi jika diperlukan.

Kondisi likuiditas valas yang sehat juga tercermin dari data keuangan perbankan. Per Februari 2026, Dana Pihak Ketiga (DPK) valas tercatat sebesar Rp1.525 triliun, sementara total kredit valas mencapai Rp1.241 triliun.

Secara statistik, rasio pinjaman terhadap simpanan atau Loan to Deposit Ratio (LDR) valas berada di level 81,35 persen. Angka ini merupakan indikasi positif bahwa pengelolaan likuiditas perbankan masih sangat terjaga dan tidak menunjukkan tanda-tanda tekanan berlebih.

Kendati kondisi perbankan aman, OJK tetap mengingatkan pelaku usaha untuk tetap disiplin dalam mengelola risiko keuangan.

Pelaku usaha diimbau untuk memperkuat strategi lindung nilai (hedging) dan terus menjaga kualitas utang masing-masing.

“Langkah disiplin ini penting agar sektor riil tetap tahan terhadap berbagai gejolak ekonomi global,” tambah Dian.

Dengan kombinasi antara penguatan manajemen risiko di sisi perbankan, koordinasi kebijakan yang solid antarlembaga, serta kedisiplinan korporasi, OJK optimis stabilitas sistem keuangan Indonesia akan tetap terjaga di tengah tantangan ekonomi yang ada saat ini.[]

image_print
author avatar
Redaksi Editor
Seantero News

What's your reaction?

Leave A Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Related Posts