NAGAN RAYA — Dugaan peristiwa yang melibatkan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Nagan Raya dengan seorang perempuan bersuami di sebuah rumah yang disebut sebagai rumah dinas menjadi perhatian setelah istri sah yang bersangkutan melaporkan perkara tersebut kepada kepolisian, Kamis (29/10/2026).
Polres Nagan Raya telah menangani laporan itu. Seorang perempuan yang disebut berasal dari Kabupaten Aceh Jaya dibawa ke kantor polisi untuk dimintai keterangan. Namun, hingga Kamis, belum ada kesimpulan resmi mengenai kronologi kejadian maupun dugaan pelanggaran hukum dalam perkara tersebut.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, dugaan peristiwa itu pertama kali diketahui oleh istri sah Ketua DPRK Nagan Raya. Perempuan yang berada di lokasi kemudian dibawa ke Mapolres Nagan Raya untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolres Nagan Raya, AKBP Muhammad Taufiq, membenarkan bahwa pihaknya sedang menangani dugaan kejadian tersebut. Meski demikian, kepolisian masih mendalami informasi yang diterima untuk memastikan fakta dan rangkaian peristiwa secara menyeluruh.
“Iya benar, adanya kejadian tersebut,” kata Taufiq, Kamis (29/10/2026).
Konfirmasi serupa disampaikan Kasat Reskrim Polres Nagan Raya, AKP Muhammad Rizal. Ia menyatakan, perempuan tersebut telah dibawa dari rumah yang disebut sebagai rumah dinas untuk dimintai keterangan oleh penyidik.
“Benar, kita ada mengamankan itu si perempuan tuh dari rumah rumdin, udah dibawa ke kantor, kita ambil keterangan. Terus, untuk pelapor yaitu istri sahnya ketua sudah membuat laporan ke SPKT,” ujar Rizal kepada media, Kamis (29/10/2026).
Menurut Rizal, penyidik masih mengumpulkan keterangan guna mengungkap duduk perkara secara objektif. Kepolisian belum menyampaikan hasil akhir pemeriksaan karena proses penanganan masih berlangsung.
Ia juga menyatakan bahwa informasi terbaru mengenai perkembangan perkara akan disampaikan setelah pemeriksaan lanjutan dilakukan.
“Perkembangan lanjut kita update nanti. Itu aja sementara,” pungkas Rizal.
Polisi Belum Menyimpulkan Ada Pelanggaran Hukum
Sampai berita ini disusun pada Kamis (29/10/2026), Polres Nagan Raya masih mendalami laporan yang diajukan istri sah Ketua DPRK tersebut. Pemeriksaan terhadap perempuan yang dibawa ke kantor polisi menjadi bagian dari proses pengumpulan informasi untuk mengklarifikasi kejadian yang dilaporkan.
Belum terdapat kesimpulan resmi mengenai apakah peristiwa tersebut memenuhi unsur pelanggaran hukum. Karena itu, dugaan yang beredar perlu ditempatkan sebagai perkara yang masih dalam penanganan kepolisian, bukan sebagai fakta hukum yang telah terbukti.
Perkembangan selanjutnya akan bergantung pada hasil pemeriksaan dan keterangan para pihak. Asas praduga tak bersalah tetap harus dijunjung selama belum ada penetapan hukum yang menyatakan sebaliknya.(*)










