Rencana Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menelisik dugaan praktik korupsi dalam pengelolaan dana pokok-pokok pikiran (pokir) anggota dewan mendapat dukungan penuh dari Transparansi Tender Indonesia (TTI).
Langkah ini dinilai sebagai sinyal krusial bagi para Pengguna Anggaran (PA) dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) untuk meningkatkan kewaspadaan dalam mengelola anggaran publik.
Koordinator TTI, Nasruddin Bahar, pada Kamis (23/4/2026), menegaskan bahwa secara hukum, tanggung jawab penuh atas pelaksanaan kegiatan berada di tangan KPA dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK). Menurutnya, sudah saatnya pembagian peran dipertegas.
“Anggota dewan tidak boleh lagi mengintervensi pelaksanaan kegiatan setelah penetapan DPA. Tugas mereka sebatas mengusulkan dan mengawasi, bukan ikut mengatur proyek,” tegas Nasruddin.
TTI menyoroti bahwa praktik yang selama ini terjadi di lapangan kerap menunjukkan adanya intervensi dari oknum legislatif, mulai dari pengaturan proyek hingga pembagian fee dari pihak ketiga. Hal ini sangat berisiko menyeret KPA dan PPTK ke ranah hukum jika dalam pelaksanaannya ditemukan ketidaksesuaian spesifikasi atau mark-up harga.
Selain itu, TTI mengkritisi kecenderungan dana pokir yang lebih banyak dialokasikan untuk pengadaan barang dan jasa, alih-alih pada proyek konstruksi yang lebih mendesak bagi masyarakat. Akibatnya, banyak usulan prioritas dari hasil musrenbang justru terabaikan. Sebagai contoh, TTI mencatat beberapa proyek strategis di Aceh, seperti pembangunan lanjutan rumah sakit regional di Aceh Barat dan gedung keuangan Aceh, yang hingga kini terbengkalai.
Nasruddin menambahkan, pemahaman mengenai dana pokir selama ini telah bergeser menjadi “jatah” bagi anggota dewan, padahal seharusnya dana tersebut murni diperjuangkan untuk kebutuhan rakyat.
TTI mengidentifikasi sejumlah modus operandi yang sering terjadi, di antaranya: Penyaluran bantuan yang tidak utuh kepada penerima, praktik cashback dan mark-up anggaran, adanya paket pengadaan fiktif di sejumlah instansi pemerintah.
TTI mencontohkan dugaan pengadaan bibit ikan senilai Rp15,7 miliar pada Badan Reintegrasi Aceh (BRA) tahun 2025 di Aceh Timur sebagai salah satu indikasi proyek yang diduga fiktif.
Bagi Nasruddin, membongkar kasus korupsi pokir bukanlah hal yang sulit jika aparat penegak hukum memiliki kemauan politik yang kuat. Jalur pembuktian dapat dimulai dengan menelusuri daftar usulan pokir, memeriksa kontrak kegiatan, hingga melakukan verifikasi langsung kepada penerima manfaat di lapangan.
“Jika aparat penegak hukum serius, pengusutan kasus pokir tidak sulit. Mulai dari menelusuri daftar pokir, kontrak kegiatan, hingga memeriksa penerima manfaat,” tutup Nasruddin.
TTI berharap, keterlibatan KPK dalam kasus ini dapat menjadi titik balik untuk membersihkan pengelolaan dana pokir dari praktik-praktik lancung, sehingga anggaran negara benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat luas.[]











