BREAKING

NASIONAL

MK Desak Perubahan Aturan Hak Keuangan Pejabat Negara

Mahkamah Konstitusi (MK) batalkan UU 12/1980. Pemerintah & DPR diberi waktu 2 tahun untuk susun aturan baru hak keuangan pejabat negara yang lebih adil.

Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi menginstruksikan pembentuk undang-undang Pemerintah dan DPR untuk segera merombak total ketentuan mengenai hak keuangan serta administratif pimpinan dan anggota lembaga tinggi negara. Melalui Putusan Nomor 191/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan pada Senin (16/3/2026), MK menegaskan bahwa regulasi yang berlaku saat ini, yakni Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980, sudah tidak lagi relevan dengan dinamika ketatanegaraan modern.

Dalam sidang pleno yang digelar di Gedung MK, Jakarta, majelis hakim menilai bahwa payung hukum yang telah berusia lebih dari empat dekade tersebut perlu digantikan dengan regulasi baru yang lebih adaptif, berkeadilan, dan transparan.

Diferensiasi Jabatan: Elected, Selected, dan Appointed

Salah satu poin krusial dalam pertimbangan hukum yang disampaikan Hakim Konstitusi Saldi Isra adalah perlunya klasifikasi yang jelas mengenai karakter jabatan negara. MK memandang bahwa pengaturan hak keuangan tidak boleh lagi menggunakan pendekatan “pukul rata”, melainkan harus disesuaikan dengan mekanisme pengisian jabatan tersebut.

Saldi Isra menekankan bahwa penyusunan materi undang-undang baru harus membedakan antara:

Elected Officials: Pejabat yang dipilih langsung melalui pemilihan umum (seperti anggota DPR/DPD).

Selected Officials: Pejabat yang melalui proses seleksi berbasis kompetensi.

Appointed Officials: Pejabat yang diangkat melalui penunjukan, seperti menteri negara.

“Substansi undang-undang ihwal hak keuangan dan administratif harus disusun sesuai dengan karakter lembaga negara tersebut. Pendekatan ini penting untuk memastikan hak yang diterima selaras dengan tanggung jawab dan mekanisme jabatan masing-masing,” tegas Saldi dalam persidangan.

Menjaga Independensi dan Marwah Lembaga

Selain aspek administratif, MK menyoroti pentingnya menjaga independensi lembaga negara melalui pengaturan keuangan yang tepat. MK berpendapat bahwa jaminan hak keuangan yang memadai dan terukur merupakan salah satu instrumen untuk melindungi pejabat negara dari intervensi atau tekanan eksternal yang berpotensi menggoyahkan integritas serta objektivitas mereka dalam menjalankan tugas kenegaraan.

MK juga menggarisbawahi bahwa besaran serta mekanisme pemberian hak tersebut wajib mengacu pada prinsip proporsionalitas, keadilan, dan akuntabilitas. Tidak hanya mempertimbangkan beban kerja, regulasi baru nantinya harus peka terhadap kondisi sosial-ekonomi masyarakat Indonesia saat ini agar tidak mencederai rasa keadilan publik.

Batas Waktu Dua Tahun

Ketua MK Suhartoyo menyatakan bahwa sebagian permohonan pemohon dikabulkan. Implikasinya, UU Nomor 12 Tahun 1980 dinyatakan tidak lagi memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat. Pembentuk undang-undang diberikan tenggat waktu paling lama dua tahun sejak putusan dibacakan untuk merampungkan undang-undang pengganti.

Jika dalam kurun waktu tersebut undang-undang baru belum diterbitkan, maka ketentuan lama akan kehilangan kekuatan hukumnya secara permanen. Langkah ini diambil MK untuk memastikan kepastian hukum sekaligus mendorong percepatan reformasi birokrasi di level pimpinan lembaga tinggi negara.

image_pdfimage_print
author avatar
Redaksi Editor
Seantero News

Leave A Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Related Posts