ACEH

Pemerintah Aceh Tolak Evaluasi APBK Langsa 2026, Dinilai Tak Sesuai Mekanisme Penganggaran

Banda Aceh – Pemerintah Aceh tidak dapat menindaklanjuti evaluasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Kota (APBK) Langsa Tahun Anggaran 2026. Pasalnya dokumen yang diajukan dinilai tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

“Iya benar, Pemerintah Aceh tidak dapat melakukan evaluasi APBK Kota Langsa Tahun Anggaran 2026,” kata Juru Bicara Pemerintah Aceh, Muhammad MTA, Senin, 12 Januari 2026.

MTA mengatakan, dokumen APBK Langsa 2026 diterima Pemerintah Aceh pada 2 Januari 2026, berdasarkan Surat Wali Kota Langsa tertanggal 29 Desember 2025 tentang evaluasi Rancangan Qanun (Raqan) Peraturan Wali Kota (Ranperwal).

“Setelah dipelajari oleh Tim Evaluasi Pemerintah Aceh, dinyatakan tidak dapat ditindaklanjuti,” ungkap MTA.

MTA menyebutkan, dalam dokumen yang disampaikan, Pemko Langsa belum menempatkan belanja antar organisasi, antar unit organisasi, antar program, kegiatan, subkegiatan, hingga rincian objek belanja melalui Satuan Kerja Perangkat Kota (SKPK).

“SKPK yang secara fungsional menjalankan tugas dan kewenangan sebagai dasar pengalokasian anggaran masing-nasing SKPK dimaksud,” ujarnya.

Setelah dipelajari, kata MTA, bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, diantaranya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, Permendagri Nomor 14 Tahun 2025, serta Keputusan Mendagri Nomor 050-5889 Tahun 2021 yang telah diperbaharui terkahir dengan Keputusan Mendagri Nomor 900.1-2850 Tahun 2025.

Dia menuturkan, bahwa hasil koordinasi yang dilakukan Pemerintah Aceh dengan pihak Pemko Langsa, ditemukan fakta bahwa selain anggaran rutin dan sejenisnya, sebagian besar anggaran justru ditumpuk di Sekretariat Daerah (Setda) Kota Langsa.

Atas dasar itulah, Gubernur Aceh Muzakir Manaf alias Mualem sebagai wakil pemerintah pusat tidak dapat menindaklanjuti evaluasi APBK Kota Langsa 2026. Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Aceh (BPKA) telah menyurati Wali Kota Langsa pada 6 Januari 2026 tentang pengembalian dokumen APBK tersebut.

“Kami berharap kepada jajaran pejabat terkait Pemko Langsa untuk benar-benar menjadikan aturan perundang-undangan terutama mekanisme Anggaran sebagai sumber hukum. Hal ini penting agar hak-hak masyarakat dapat terpenuhi dengan lancarnya realisasi anggaran APBK,” katanya.[]

image_print
author avatar
Redaksi Editor
Seantero News

What's your reaction?

Leave A Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Related Posts