BREAKING

NASIONAL

Jutaan Hektare Sawit Ilegal Dibiarkan Bertahun-tahun Tanpa Pajak

SEANTERONEWS.com – Podcast Madilog menyoroti persoalan kelapa sawit Indonesia dari akar masalah paling mendasar, yakni tata kelola yang dinilai carut-marut dan penuh pembiaran. Dipandu jurnalis senior Margi Syarif, diskusi ini menghadirkan Manajer Kampanye Hutan dan Kebun Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi), Uli Arta Siagian, yang membeberkan data tentang jutaan hektare kebun sawit ilegal yang selama ini luput dari penindakan serius.

Dalam pemaparannya, Uli mengungkap bahwa sekitar 9 juta hektare perkebunan sawit tidak membayar pajak sejak era pemerintahan Presiden ke-7 RI Joko Widodo. Penyebab utamanya adalah ketiadaan dokumen legal, terutama Hak Guna Usaha (HGU). Ironisnya, pada periode 2024–2025 tercatat sedikitnya 537 perusahaan sedang dalam proses pengurusan HGU, meski sebagian besar telah beroperasi bertahun-tahun dan menikmati keuntungan besar tanpa kontribusi optimal kepada negara.

Ia mencontohkan kasus PT Ana di Morowali Utara yang disebut telah beroperasi lebih dari satu dekade tanpa mengantongi HGU. Contoh lainnya adalah PT ABS di Bengkulu Selatan, yang membuka lahan sejak 2016 namun baru memperoleh HGU pada 2025. Kedua kasus tersebut memicu konflik berkepanjangan dengan masyarakat setempat, mulai dari sengketa tanah, perampasan ruang hidup, hingga insiden kekerasan yang meninggalkan luka sosial.

Uli menegaskan bahwa perusahaan-perusahaan sawit bermasalah ini bukan entitas kecil yang berdiri sendiri. Banyak di antaranya terafiliasi dengan kelompok usaha sawit besar berskala nasional, menguasai ribuan hektare lahan yang sebagian berada di kawasan hutan, wilayah adat, dan tanah milik masyarakat.

Pemerintah sebenarnya telah menerbitkan sejumlah regulasi, termasuk surat edaran Kementerian ATR/BPN pada 2024 serta Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 20 Tahun 2025 terkait penyelesaian sawit ilegal di kawasan hutan. Namun, menurut Uli, implementasi kebijakan tersebut di lapangan berpotensi menjadi celah “pemutihan” pelanggaran melalui mekanisme administratif semata.

Dalam dialog tersebut, Margi Syarif mengajukan pertanyaan sederhana namun tajam: bagaimana mungkin jutaan hektare kebun sawit beroperasi selama belasan tahun tanpa diketahui? Menanggapi hal itu, Uli menilai seharusnya seluruh pihak terkait mengetahui kondisi tersebut, mulai dari pemerintah kabupaten, provinsi, kementerian, hingga aparat penegak hukum yang memiliki kewenangan pengawasan.

Sorotan terhadap tata kelola sawit semakin menguat setelah muncul wacana perluasan perkebunan sawit ke Papua. Di tengah persoalan jutaan hektare kebun sawit bermasalah yang belum terselesaikan, rencana ekspansi tersebut dinilai sebagai langkah yang mengabaikan evaluasi dan pembenahan mendasar.

Selama hampir satu jam perbincangan, Podcast Madilog menghadirkan rangkaian fakta yang berbicara lebih keras daripada opini. Kesimpulan yang mengemuka jelas: tata kelola sawit Indonesia sedang pincang, sementara negara dinilai membiarkan praktik perkebunan ilegal tumbuh subur tanpa penindakan tegas.[]

image_pdfimage_print
author avatar
vintech author

Leave A Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Related Posts