BREAKING

NASIONAL

Polda Metro Jaya Gelar Perkara Khusus Dugaan Ijazah Palsu Jokowi, Publik Menanti Hasil

SEANTERONEWS.com – Polda Metro Jaya menggelar perkara khusus terkait dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) pada Senin (15/12/2025). Gelar perkara tersebut dilaksanakan atas permintaan tersangka kasus dugaan fitnah, Roy Suryo bersama rekan-rekannya.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto menyampaikan bahwa gelar perkara khusus dijadwalkan berlangsung pukul 10.00 WIB.

“Pada hari Senin, 15 Desember 2025 sekitar pukul 10.00 akan dilaksanakan gelar perkara khusus atas permintaan tersangka Roy Suryo dan kawan-kawan,” ujar Budi Hermanto, Senin (15/12/2025).

Ia menjelaskan, kegiatan tersebut akan dihadiri oleh unsur internal dan eksternal kepolisian. Dari internal di antaranya Irwasum, Propam, dan Divkum, sementara pihak eksternal meliputi Kompolnas dan Ombudsman.

“Gelar perkara khusus ini akan melibatkan pihak internal maupun eksternal, seperti Irwasum, Propam, Divkum, serta Kompolnas dan Ombudsman,” jelasnya.

Sementara itu, pihak Roy Suryo sebagai pemohon gelar perkara khusus menegaskan ingin memperoleh kepastian dari penyidik terkait status ijazah Jokowi, apakah telah disita atau belum.

“Fokus kami pada beberapa hal penting, terutama memastikan apakah ijazah Pak Joko Widodo sudah disita oleh penyidik Polda Metro Jaya atau belum,” kata kuasa hukum Roy Suryo cs, Abdul Gafur Sangadji.

Selain itu, kubu Roy Suryo juga meminta kejelasan mengenai ijazah pembanding yang digunakan dalam pemeriksaan laboratorium forensik.

Di sisi lain, pihak Jokowi memastikan akan menghadiri gelar perkara khusus tersebut. Kuasa hukum Jokowi, Rivai Kusumanegara, berharap kegiatan ini dapat menjawab seluruh pertanyaan dari kubu Roy Suryo sehingga perkara dapat segera dilimpahkan ke pengadilan.

“Kami akan hadir sesuai undangan dari Polda Metro Jaya. Harapannya, semua hal yang dipersoalkan para tersangka dapat terjawab dan selanjutnya perkara segera dilimpahkan ke persidangan melalui penuntut umum,” ujar Rivai.

Rivai juga menegaskan bahwa gelar perkara khusus tidak membahas pembelaan tersangka, karena hal tersebut merupakan kewenangan hakim sebagaimana diatur dalam Pasal 312 KUHP.

“Itu bukan ranah penyidikan maupun penuntutan. Nantinya persidangan dapat diikuti oleh media dan masyarakat agar duduk perkara menjadi jelas dan tidak menimbulkan framing terhadap pihak tertentu,” pungkasnya.

image_pdfimage_print
author avatar
Redaksi Editor
Seantero News

Leave A Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Related Posts