SEANTERONEWS.com – hukum kembali menyeret nama mantan Presiden Joko Widodo. Di tengah polemik ijazah yang belum sepenuhnya tuntas, kini kembali mencuat persoalan dugaan pelanggaran hak asasi manusia yang terjadi pada masa pemerintahannya.
Kasus yang dimaksud adalah peristiwa tewasnya enam anggota laskar Front Pembela Islam (FPI) dalam insiden di KM 50 Tol Jakarta–Cikampek. Perkara tersebut dilaporkan telah didaftarkan ke Mahkamah Pidana Internasional atau International Criminal Court (ICC) di Den Haag, Belanda.
Informasi itu disampaikan Pendiri dan Pembina Yayasan Markaz Syariah, Habib Rizieq Shihab (HRS), dalam acara haul yang disiarkan melalui kanal YouTube @OfficialIslamicBrotherhoodTV, Rabu (10/12/2025).
“Kasus tragedi KM 50 sudah didaftarkan ke Pengadilan Kriminal Internasional ICC pada bulan September lalu. Sudah dilaporkan ke Den Haag dan diregistrasi, kini tinggal mempersiapkan materi laporannya,” ujar Habib Rizieq.
Ia menjelaskan bahwa laporan investigasi terkait dugaan pelanggaran HAM berat dalam peristiwa tersebut telah selesai disusun. Laporan itu direncanakan akan dibuat dalam dua bahasa dan disampaikan kepada Presiden, pimpinan MPR, DPR, DPD, serta berbagai lembaga negara terkait.
Menurut Habib Rizieq, selama lima tahun terakhir pihaknya telah berupaya mendorong penyelesaian kasus tersebut melalui mekanisme pengadilan HAM di dalam negeri. Namun upaya tersebut dinilai tidak membuahkan hasil.
“Selama lima tahun kami berusaha agar pengadilan HAM bisa digelar di Indonesia, tetapi pintu-pintu itu tertutup. Prosesnya sangat sulit dan penuh hambatan,” tuturnya.
Atas dasar itu, tim advokat Persaudaraan Islam disebut mengambil keputusan untuk membawa perkara tersebut ke ranah internasional.
“Kami tidak lagi berharap pada pengadilan HAM di Indonesia, meski tetap menghormati pemerintah dan seluruh jalur hukum yang ada di negeri ini,” lanjutnya.
Dalam laporan yang diajukan ke ICC, disebutkan terdapat 26 pejabat negara yang dilaporkan. Nama mantan Presiden Joko Widodo tercantum sebagai pihak pertama dalam daftar tersebut.[]










