SEANTERONEWS.com – Bagaimana mungkin selembar kertas bertuliskan bukti kelulusan akademik bisa memicu ketegangan hebat di panggung hukum nasional? Babak baru persidangan seputar keabsahan ijazah mantan Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), kembali menghangat setelah pakar telematika Roy Suryo dan akademisi Tifauzia Tyassuma atau akrab disapa Dokter Tifa secara sadar menolak opsi keadilan restoratif (restorative justice). Mereka memilih jalan terjal: bertarung membuktikan argumen di bawah sorotan lampu ruang sidang terbuka.
Di permukaan, sengketa ini tampak seperti urusan pembuktian administratif biasa. Namun, di balik itu, publik melihat adanya gesekan keras antara tradisi kritik ilmiah dengan benteng perlindungan kekuasaan. Roy Suryo dan Dokter Tifa, yang mengajukan analisis visual mendalam terhadap foto lawas, cap instansi, dan karakteristik tanda tangan dokumen tersebut, direspons bukan dengan debat akademis dua arah, melainkan dengan rentetan pasal pidana, penangkapan, hingga penahanan.
Pola penegakan hukum defensif ini dinilai bukan hal baru dalam konstelasi politik Indonesia. Selama satu dekade terakhir, suara-suara sumbang yang melontarkan kritik tajam terhadap jalannya pemerintahan sering kali direspons menggunakan instrumen hukum positif. Sejumlah aktivis hingga jurnalis mencatat bagaimana kritik terhadap proyek strategis seperti Ibu Kota Nusantara (IKN) hingga kebijakan ekonomi-politik lainnya kerap berakhir dengan kurungan badan bagi para pengkritiknya.
Tantangan Pembuktian Independen di Meja Hijau
Sengketa dokumen akademik ini juga menghadapkan sistem peradilan Indonesia pada ujian integritas. Pada kasus-kasus terdahulu yang sempat menyeret Bambang Tri dan Gus Nur di PN Surakarta, publik menyayangkan ketiadaan fisik dokumen ijazah yang diperdebatkan di hadapan majelis hakim selama persidangan berlangsung.
Keputusan Roy Suryo dan Dokter Tifa untuk menolak damai secara hukum mengandung risiko besar bagi diri mereka sendiri. Dalam kultur peradilan nasional, kebenaran pembuktian dokumen formal hampir selalu bersandar pada hasil uji laboratorium institusi yang berada di bawah kendali eksekutif. Keberanian menguji keabsahan dokumen di forum terbuka inilah yang akan memperlihatkan apakah hukum benar-benar bekerja untuk mencari kebenaran substantif, atau sekadar melindungi reputasi elite kekuasaan yang masih memiliki pengaruh kuat.
Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto saat ini diharapkan tidak mengabaikan riak-riak ketidakpuasan siber yang terus beresonansi di akar rumput. Ketika situasi ekonomi rakyat kian terhimpit oleh kenaikan harga kebutuhan pokok dan ketimpangan sosial yang melebar, penegakan hukum yang dinilai tebang pilih dapat mengikis legitimasi lembaga peradilan.
Jika pintu-pintu dialog ilmiah terus ditutup dengan jeruji besi, skeptisisme publik tidak akan pernah padam, melainkan akan terus membara sebagai bom waktu ketidakpercayaan sosial. Hukum harus ditegakkan tidak hanya untuk menghadirkan kepastian mekanis, tetapi juga keadilan substantif yang transparan dan dapat dipertanggungjawabkan di hadapan publik.[]











