JAKARTA – Kalangan pengamat dan pegiat antikorupsi mendesak pemerintahan di bawah pimpinan Presiden Prabowo Subianto untuk menjamin proses hukum terhadap mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, berjalan murni di koridor hukum. Independensi penyidikan dinilai menjadi kunci untuk menuntaskan perkara ini tanpa kegaduhan politik.
Pernyataan tersebut disampaikan oleh pengamat intelijen dan geopolitik, Amir Hamzah, di Jakarta, Senin (13/7/2026). Menurutnya, penjagaan terhadap proses hukum sangat krusial agar tidak ada pihak-pihak tertentu yang mencoba mengaburkan substansi perkara melalui penggiringan opini publik maupun skenario konflik antarlembaga negara.
“Yang harus dijaga sekarang adalah independensi proses hukumnya. Jangan sampai ada upaya mengaburkan perkara melalui pembentukan opini ataupun konflik antarlembaga,” ujar Amir.
Lebih lanjut, Amir mengingatkan agar penanganan kasus ini tidak dimanfaatkan oleh oknum atau kelompok kepentingan tertentu untuk menciptakan friksi, apalagi membenturkan antaraparat penegak hukum. Ia menegaskan bahwa setiap institusi memiliki kewenangan yang diatur oleh undang-undang dan seharusnya saling mendukung dalam agenda pemberantasan korupsi.
“Koruptor biasanya memperoleh keuntungan ketika aparat penegak hukum saling berhadapan. Karena itu, jangan sampai institusi negara dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang berkepentingan untuk saling diadu domba,” tegasnya.
Sebagaimana diketahui, Mabes Polri secara resmi telah menetapkan mantan Jampidsus, Febrie Adriansyah (FA), sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait tata kelola batu bara. Selain dugaan korupsi, Febrie juga disangkakan terlibat dalam tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam perkara yang sama.
Atas perbuatannya tersebut, Febrie dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 12 huruf i dan Pasal 12B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang TPPU. Sebagai alternatif, penyidik juga menerapkan sanksi berdasarkan Pasal 607 ayat (1) huruf a dan huruf b Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) lama.











