BREAKING

ACEH

Polres Lhokseumawe Bongkar Jaringan Senpi Ilegal

Polres Lhokseumawe menyita senjata api ilegal jenis AK-47 dan FN dari jaringan kriminal di Aceh Utara. Dua tersangka ditangkap, satu pelaku utama buron.

LHOKSEUMAWE – Kepolisian Resor (Polres) Lhokseumawe berhasil mengungkap jaringan peredaran senjata api ilegal yang beroperasi di wilayah hukum Lhokseumawe dan Kabupaten Aceh Utara. Langkah penegakan hukum ini dinilai krusial guna menekan potensi kejahatan terorganisir serta memutus rantai peredaran narkotika yang kerap memanfaatkan senjata ilegal sebagai pelindung aktivitas mereka.

Penyelidikan mendalam ini diawali dari kecurigaan personel kepolisian terhadap gerak-gerik seorang pria di kawasan Simpang Kandang pada 25 Desember 2025 lalu. Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan pria tersebut membawa satu pucuk senjata api genggam jenis FN beserta amunisi aktif. Penangkapan awal ini menjadi pintu masuk bagi polisi untuk mengendus keberadaan senjata lainnya.

Dari hasil pengembangan kasus di lapangan, penyidik berhasil mengamankan sejumlah barang bukti tambahan yang signifikan. Polisi menyita satu unit pistol FN beserta lima butir peluru, serta satu pucuk senapan laras panjang jenis AK-47 yang dilengkapi dengan 26 butir amunisi kaliber 7,62 mm.

Senjata serbu AK-47 tersebut ditemukan polisi dalam kondisi terkubur di pekarangan belakang rumah salah satu tersangka di kawasan Kuta Makmur, Aceh Utara. Selain senjata api dan amunisi, petugas juga menyita sejumlah senjata tajam, alat komunikasi, serta satu unit sepeda motor trail yang diduga kuat digunakan sebagai sarana operasional kejahatan.

Hingga saat ini, pihak kepolisian telah menahan dua orang tersangka, yakni pria berinisial M beserta seorang rekannya. Sementara itu, satu pelaku utama yang mengendalikan jaringan ini dengan inisial B telah ditetapkan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan kini tengah diburu secara intensif oleh tim gabungan.

Atas perbuatannya, para pelaku bakal dijerat menggunakan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, yang membawa ancaman hukuman pidana maksimal hingga 20 tahun penjara.

Kapolres Lhokseumawe menegaskan bahwa jajarannya berkomitmen penuh untuk mengusut tuntas jaringan kepemilikan senjata api ilegal ini hingga ke akarnya. Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk tetap waspada serta bersedia melaporkan kepada petugas terdekat apabila melihat adanya aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan kepemilikan senjata tanpa izin di lingkungan mereka.[]

image_pdfimage_print
author avatar
Saumi R News Tv

Leave A Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Related Posts