BANDA ACEH – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Aceh mendesak jajaran Kepolisian Daerah (Polda) Aceh untuk mengusut tuntas jaringan di balik aktivitas penambangan emas ilegal di Kabupaten Aceh Jaya. Langkah tegas ini disuarakan menyusul insiden tanah longsor yang merenggut nyawa tiga orang pekerja tambang di kawasan perkebunan kelapa sawit milik PT TPP3 Astra, Desa Crakmong, Kecamatan Sampoiniet.
Direktur WALHI Aceh, Ahmad Shalihin, menegaskan bahwa peristiwa maut tersebut tidak boleh dikategorikan sebagai kecelakaan kerja biasa. Menurutnya, tragedi tersebut merupakan dampak nyata dari aktivitas penambangan tanpa izin yang telah berlangsung dalam jangka waktu lama.
“Kami mempertanyakan bagaimana tambang ilegal bisa beroperasi di dalam wilayah konsesi perusahaan tanpa tindakan pencegahan yang memadai,” tutur Ahmad Shalihin pada Rabu (17/6/2026).
Pria yang akrab disapa Om Sol ini menerangkan bahwa PT TPP3 Astra selaku pemegang hak atas wilayah konsesi tersebut memiliki kewajiban hukum untuk menjaga arealnya dari segala bentuk pelanggaran. Hal ini termasuk mengambil langkah pencegahan secara aktif serta melaporkan penyerobotan lahan untuk tambang ilegal kepada pihak berwajib.
WALHI juga menyoroti adanya dugaan pembiaran sistematis yang membuat pertambangan ilegal ini terus berjalan tanpa ada upaya penghentian yang efektif dari pemangku kepentingan setempat.
“Publik berhak mempertanyakan secara transparan melalui penyelidikan mendalam apakah telah terjadi kelalaian, pembiaran, atau bahkan relasi tertentu yang membuat aktivitas ilegal ini terus berjalan lancar. Dugaan tersebut harus terjawab secara menyeluruh,” tambah Om Sol.
Oleh karena itu, WALHI meminta agar penegakan hukum oleh Polda Aceh tidak hanya menyasar para pekerja tambang kecil di lapangan. Pihak kepolisian didesak untuk mengusut tuntas para aktor intelektual, penyokong dana (pemodal), penyuplai alat berat, penadah hasil emas, pihak-pihak yang memberikan perlindungan keamanan (beking), hingga pihak yang melakukan pembiaran jika ditemukan bukti hukum yang cukup.
Menurut Om Sol, musibah di Aceh Jaya harus dijadikan momentum evaluasi besar-besaran untuk memberantas penambangan emas tanpa izin di seluruh Provinsi Aceh.
Berdasarkan catatan pemantauan ekologi WALHI Aceh, aktivitas penambangan ilegal sejenis telah menyebar di sedikitnya tujuh kabupaten di Aceh. Dampak ekologisnya sangat masif, termasuk mengakibatkan hilangnya kawasan tutupan hutan seluas 23.433 hektare.
“WALHI menilai tambang ilegal bukan lagi persoalan sporadis, melainkan kejahatan lingkungan yang terorganisir dan berlangsung secara sistematis,” pungkas Om Sol.[]










