JAKARTA – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) bersama Mahkamah Agung resmi membuka pendaftaran seleksi administratif bagi calon Hakim Ad Hoc Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Tahun 2026. Peluang pengabdian di bidang penyelesaian sengketa perburuhan ini dibuka terhitung sejak 9 Oktober hingga 22 November 2026 mendatang.
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI dan Jamsos) Kemnaker, Indah Anggoro Putri, mengimbau masyarakat dan praktisi ketenagakerjaan yang memenuhi kriteria untuk memanfaatkan momentum ini dengan mempersiapkan berkas secara teliti.
“Pembukaan seleksi ini memberikan kesempatan kepada masyarakat yang memenuhi persyaratan untuk mengikuti seleksi calon hakim ad hoc Pengadilan Hubungan Industrial,” terang Indah melalui keterangan resmi di Jakarta, Selasa (13/10/2026).
Pendaftaran dilangsungkan secara daring satu pintu melalui portal resmi Sistem Seleksi Calon Hakim Ad Hoc Pengadilan Hubungan Industrial (SSCHPHI) di tautan https://sschphi.kemnaker.go.id.
Mekanisme Wajib Melalui Organisasi Pengusul
Calon pelamar perlu mencatat bahwa seleksi ini tidak menerima pendaftaran mandiri atas nama individu murni. Pengusulan nama peserta wajib diajukan melalui organisasi resmi yang berwenang, meliputi serikat pekerja/buruh, federasi atau konfederasi buruh, maupun asosiasi organisasi pengusaha yang sah.
Oleh karena itu, calon pendaftar disyaratkan membangun koordinasi internal bersama organisasi pengusul masing-masing sebelum mengunggah dokumen digital ke sistem kementerian.
Kualifikasi Usia, Pendidikan, dan Pengalaman Minimal 5 Tahun
Merujuk ketentuan resmi Mahkamah Agung, pelamar wajib memenuhi kriteria umum dan khusus:
Berstatus Warga Negara Indonesia (WNI).
Berusia paling rendah 30 tahun dan belum menginjak usia 56 tahun per tanggal pembukaan pendaftaran (9 Oktober 2026).
Berpendidikan formal minimal Strata Satu (S1) dari perguruan tinggi terakreditasi.
Sehat jasmani dan rohani, bebas narkotika, tidak pernah dipidana penjara, serta menandatangani kesediaan penempatan di seluruh yurisdiksi pengadilan di Indonesia.
Memiliki portofolio pengalaman kerja di bidang hubungan industrial sekurang-kurangnya 5 tahun. Pengalaman ini dapat dibuktikan melalui rekam jejak advokasi perselisihan kerja, pengelolaan SDM korporasi, kepengurusan serikat, hingga pengajaran akademis di ranah hukum perburuhan.
Kelengkapan berkas seperti salinan ijazah legalisir, surat keterangan catatan kepolisian, surat keterangan pengadilan negeri, serta bukti tertulis pengalaman ketenagakerjaan menjadi penentu kelulusan tahap awal.
Alokasi 200 Kuota Administratif untuk MA
Seleksi administratif akan memverifikasi berkas melalui mekanisme pembobotan kualifikasi pendidikan, rekam penugasan, penulisan karya ilmiah, dan rekomendasi resmi organisasi.
Dari tahap ini, panitia akan menyaring sebanyak 200 calon terbaik yang terdiri atas 110 perwakilan dari unsur asosiasi pengusaha dan 90 perwakilan dari unsur serikat pekerja/buruh.
Daftar nama yang telah diverifikasi dan disetujui Menteri Ketenagakerjaan selanjutnya diserahkan kepada Ketua Mahkamah Agung untuk mengikuti tahapan uji kelayakan lanjutan.
Kemnaker mengingatkan calon peserta agar tidak menunda pengunggahan dokumen hingga batas akhir penutupan pada 22 November 2026 demi menghindari kendala teknis dalam proses verifikasi data.[]











