EKONOMI

Resmi Diterapkan, Ini Mekanisme Pajak Transaksi Digital Luar Negeri

Pemerintah resmi terapkan Sistem Pemungutan Pajak Transaksi Digital Luar Negeri (SPP-TDLN) mulai 10 September 2026. Tahap awal libatkan Himbara dan beberapa bank swasta.

JAKARTA – Pemerintah Indonesia secara resmi mulai mengimplementasikan Sistem Pemungutan Pajak Transaksi Digital Luar Negeri (SPP-TDLN) pada hari ini, Kamis (10/9/2026). Kebijakan ini ditujukan untuk menciptakan kesetaraan berusaha (level playing field) antara pelaku usaha digital global dan domestik, sekaligus mengoptimalkan penerimaan negara dari sektor ekonomi digital.

Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, mengonfirmasi bahwa sistem tersebut telah beroperasi penuh mulai hari ini. Pada tahap awal implementasi, pemerintah menunjuk Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) sebagai ujung tombak pemungutan.

“Iya, sudah diterapkan hari ini. Sementara kita mulai melalui bank Himbara dulu, ada empat bank besar, namun ada juga beberapa bank swasta yang turut serta berpartisipasi dalam tahap awal ini,” ujar Purbaya kepada wartawan di Gedung Kementerian Keuangan, Jakarta.

SPP-TDLN merupakan infrastruktur sistem yang dikembangkan secara khusus untuk mendukung pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas barang dan jasa digital yang berasal dari luar negeri dan dikonsumsi di dalam Indonesia.

Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 68 Tahun 2025, PT Jalin Pembayaran Nusantara, yang merupakan anak usaha BUMN di bidang switching pembayaran, mendapatkan penugasan untuk mengembangkan dan menyelenggarakan sistem tersebut.

Dalam skema operasionalnya, SPP-TDLN akan mendeteksi transaksi digital luar negeri yang dilakukan oleh pengguna di Indonesia. Sistem kemudian akan mengonfirmasi apakah transaksi tersebut terutang PPN atau tidak. Jika terutang, bank penerbit kartu atau penyelenggara jasa pembayaran (PJP) akan bertindak sebagai pihak lain yang memungut PPN tersebut kepada nasabah.

Lebih lanjut, Purbaya menjelaskan bahwa pemerintah akan menerapkan prinsip kehati-hatian dalam peluncuran sistem baru ini. Selama beberapa pekan ke depan, SPP-TDLN akan berada dalam fase uji coba dan pemantauan intensif. Evaluasi berkala dilakukan untuk memastikan keandalan, keamanan, dan akurasi sistem sebelum cakupannya diperluas secara masif.

“Jadi mekanismenya, kita tes dulu seperti apa efektivitasnya dalam beberapa minggu ke depan. Setelah dievaluasi berjalan baik, baru kita perluas ke bank-bank lain dan seluruh lembaga jasa keuangan,” jelas Purbaya.

Rencana perluasan ini tidak hanya mencakup perbankan nasional, tetapi juga seluruh lembaga jasa keuangan non-bank, termasuk penyedia layanan teknologi finansial (fintech) dan e-wallet yang memfasilitasi pembayaran lintas batas (cross-border).

Pemerintah menargetkan pada akhirnya seluruh perbankan dan lembaga keuangan di Indonesia akan terintegrasi dalam program pemungutan PPN transaksi digital luar negeri ini.

“Walaupun sekarang sistem secara infrastruktur sudah siap sepenuhnya, tapi tentu saya ingin melihat hasil nyatanya seperti apa dalam sebulan ke depan. Jika evaluasi menunjukkan sistem berjalan andal dan lancar, penunjukan pihak lain sebagai pemungut PPN akan kita perluas secara bertahap,” pungkas Purbaya.

Dengan diberlakukannya sistem ini, diharapkan kepatuhan wajib pajak dalam transaksi digital luar negeri dapat meningkat, sekaligus memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha dan konsumen di Indonesia.[]

image_print
author avatar
Redaksi Editor
Seantero News

What's your reaction?

Leave A Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Related Posts