SEANTERONEWS.com – Pemerintah Singapura mengambil langkah diplomasi dan regulasi tegas terhadap ancaman pencemaran udara regional. Otoritas Negeri Singa secara resmi memanggil jajaran petinggi dari sepuluh korporasi agribisnis dan kehutanan yang diduga memiliki keterkaitan operasional maupun rantai pasok dengan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) pemicu kabut asap lintas batas.
Pertemuan tertutup tingkat tinggi tersebut digelar di Gedung The Treasury pada Rabu (28/10/2026), dihadiri langsung oleh Wakil Perdana Menteri Gan Kim Yong, Menteri Senior K Shanmugam, serta Menteri Keberlanjutan dan Lingkungan Grace Fu.
Mengutip laporan CNA, Kamis (29/10/2026), pemanggilan ini menyasar delapan konglomerasi besar: Bumitama Agri, First Resources, Golden Agri-Resources, Indofood Agri Resources, Kencana Agri, TSH Resources, Wilmar International, serta Sinar Mas Group. Delegasi Sinar Mas Group turut hadir mewakili entitas Asia Pulp & Paper (APP) Company dan APP Company (China), menggenapi total sepuluh entitas bisnis yang masuk dalam radar investigasi.
Menteri Keberlanjutan dan Lingkungan Grace Fu mengumumkan rencana revisi regulasi guna mempertegas sanksi terhadap korporasi pembangkang. Pemerintah Singapura akan segera mengajukan amandemen terhadap Transboundary Haze Pollution Act pada masa persidangan parlemen mendatang. Perubahan ini akan memberikan kekuatan eksekusi hukum penuh kepada tim penilai independen, sekaligus menetapkan tindakan penolakan audit sebagai tindak pidana murni (criminal offence).
“Kerangka penegakan hukum ini kami perkuat demi memberikan kepastian hukum yang mengikat. Entitas bisnis yang menolak berkolaborasi atau menghalangi proses verifikasi akan dikategorikan melakukan pelanggaran hukum pidana. Pemerintah tidak akan ragu menggunakan instrumen kekuasaan negara demi memproteksi kesehatan rakyat Singapura,” tegas Fu seusai pertemuan.
Senada dengan itu, Menteri Senior K Shanmugam menekankan bahwa penyelidikan menyeluruh ini berpijak pada asas pembuktian berbasis data dan akuntabilitas bisnis, bukan manuver politis mencari kambing hitam semata. Ia menegaskan, kabut asap yang menyelimuti langit Singapura bukanlah bencana alamiah yang tak terelakkan, melainkan konsekuensi langsung dari tata kelola perkebunan yang mengabaikan aspek keberlanjutan.
“Kabut asap bermula dari kobaran api, dan api tersebut disulut oleh praktik operasional korporasi yang tidak bertanggung jawab. Itu bukan fenomena alam. Kami akan mengerahkan seluruh instrumen yurisdiksi dan regulasi yang sah guna membongkar relasi pembakaran lahan ini,” ujar Shanmugam.
Sebagai tindak lanjut, seluruh korporasi diwajibkan membuka akses tanpa syarat bagi tim penilai independen untuk memeriksa buku dokumen legal, struktur kepemilikan konsesi, verifikasi lapangan, hingga audit ketelusuran (traceability) jaringan pemasok pihak ketiga. Hasil evaluasi tersebut akan diserahkan kepada National Environment Agency (NEA) sebagai rujukan penentuan jerat hukum berikutnya.
Di sisi pasar modal, regulator bursa efek Singapura (Singapore Exchange Regulation/SGX RegCo) turut memperketat pengawasan finansial dengan menginstruksikan tujuh emiten perkebunan tercatat untuk segera mempublikasikan langkah mitigasi kebakaran riil, serta mendeklarasikan ada atau tidaknya keterkaitan aset mereka dengan entitas yang telah menerima peringatan resmi dari otoritas lingkungan hidup.[]










