LHOKSEUMAWE – Aliansi warga yang tergabung dalam Front Masyarakat Adat Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Arun Cluster 1 menyerukan rekonstruksi sejarah terkait kepemilikan lahan inti kilang seluas 1.840,8 hektare di Lhokseumawe, Aceh. Alih-alih menuntut pengembalian fisik areal industri, masyarakat mengedepankan pendekatan diplomasi bermartabat dengan mengajukan permohonan alokasi 10 persen saham adat (customary shares) demi keberlanjutan ekonomi lintas generasi.
Lahan kilang gas bumi yang kini berstatus Barang Milik Negara (BMN) di bawah kelolaan Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN) dan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara) tersebut merupakan zona inti dari KEK Arun Lhokseumawe seluas 2.622,48 hektare, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2017.
Dalam orasi kebudayaan dan pernyataan sikap resminya, Front Masyarakat Adat membedah runutan historis kawasan industri tersebut ke dalam lima fase penting yang membuktikan keberadaan hak ulayat (peusaka) masyarakat hukum adat sebelum proyek gas raksasa beroperasi.
Garis Waktu dan Jejak Pewaris Ulayat
Eksistensi Gampong Tua (Pra-1970):
Jauh sebelum penemuan cadangan gas alam oleh Mobil Oil pada 1971, kawasan pesisir Selat Malaka tersebut merupakan wilayah pemukiman berdaulat dari dua desa induk, yakni Gampong Blang Lancang dan Gampong Rancung. Demi kepentingan proyek strategis nasional, ribuan warga kala itu bersedia direlokasi. Pengorbanan tersebut berimbas pada terhapusnya nama kedua gampong dari peta administrasi negara, meski hak genealogis dan ikatan adatnya tidak pernah punah.
Migrasi dan Pembentukan Tiga Desa Penerus:
Pascarelokasi, garis keturunan masyarakat adat Blang Lancang dan Rancung melembaga ke dalam tiga desa baru yang bertindak sebagai penjaga batas ulayat: Kelurahan Batuphat (menampung mayoritas populasi), Gampong Ujong Pacu di sisi selatan, serta Gampong Blang Naleng Mameh di koridor barat.
Pemekaran Administratif Wilayah:
Pertumbuhan penduduk imbas aktivitas industri eks-PT Arun NGL Co mendorong pemekaran Kelurahan Batuphat menjadi dua entitas, yaitu Kelurahan Batuphat Barat dan Gampong Batuphat Timur. Pemisahan tata kelola pelayanan publik ini ditegaskan tidak memutus kesatuan ikatan adat antarmasyarakat.
Restorasi Status Gampong (2015):
Melalui implementasi Qanun Aceh Nomor 5 Tahun 2003 dan Qanun Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pemerintahan Gampong, Pemerintah Aceh memulihkan marwah kelembagaan lokal dengan mengembalikan status Batuphat Barat dari kelurahan menjadi gampong. Perubahan nomenklatur ini secara yuridis mengukuhkan kedudukan masyarakat sebagai kesatuan masyarakat hukum adat yang sah di mata perundang-undangan.
Penetapan KEK Arun (PP No. 5/2017):
Regulasi penetapan KEK Arun mempertegas batas tapak kilang 1.840,8 hektare yang bersinggungan langsung dengan lima gampong inti pewaris ulayat (Batuphat Barat, Batuphat Timur, Ujong Pacu, Blang Naleng Mameh, dan Ujong Blang), serta empat gampong penyangga di lingkar terluar (Blang Pulo, Blang Panyang, Meuria Paloh, dan Padang Sakti).
Tawaran Solusi: Skema Kepemilikan Saham Adat
Juru bicara Front Masyarakat Adat KEK Arun menegaskan bahwa konsolidasi ini disusun bukan untuk menghambat arus investasi nasional, melainkan menjembatani keadilan historis bagi warga terdampak.
Masyarakat menyadari urgensi kawasan tersebut sebagai aset vital negara. Oleh sebab itu, mekanisme penyelesaian yang diajukan mengadopsi preseden pembagian 10 persen saham PT Freeport Indonesia untuk komunitas adat Amungme dan Kamoro di Papua, maupun integrasi kepemilikan desa adat di Bali.
Front mengusulkan agar pemerintah pusat maupun pengelola KEK Arun mengalokasikan 10 persen kepemilikan saham partisipasi yang dikelola secara profesional melalui wadah koperasi adat. Dividen dari saham penyertaan tersebut nantinya dialokasikan secara transparan untuk pos beasiswa pendidikan, penguatan layanan kesehatan, serta program pemberdayaan ekonomi lokal.
Naskah telaah sejarah adat ini disiapkan sebagai dokumen resmi guna melandasi audiensi berkelanjutan bersama Pemerintah Kota Lhokseumawe, DPRK, Pemerintah Aceh, hingga kementerian terkait di tingkat pusat. Warga berharap negara hadir memberikan rekonsiliasi yang adil atas pengorbanan leluhur mereka demi kedaulatan energi Indonesia.[]










