JAKARTA – Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto menegaskan bahwa kejujuran moral dan kepatuhan etik merupakan modal paling mendasar dalam menjalankan roda institusi kepolisian. Kredibilitas Korps Bhayangkara dinilai mustahil terwujud apabila keandalan teknis personel tidak dilandasi oleh integritas, kepatuhan hukum, serta ketulusan melayani masyarakat.
Penegasan tersebut diutarakan Jenderal Suyudi saat memberikan pembekalan kepemimpinan kepada para peserta Pendidikan Penyiapan dan Pemantapan Pimpinan Nasional (P4N) Angkatan 70 di Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas) RI, Jakarta, Kamis (29/10/2026).
Di hadapan para calon suksesor pimpinan lembaga negara, Suyudi menggarisbawahi perlunya percepatan pembenahan kultural di tubuh kepolisian guna menjawab dahaga publik akan kehadiran penegak hukum yang adil dan bersih dari kompromi.
“Kebutuhan kita hari ini melampaui figur-figur yang sekadar cerdas secara intelektual. Yang jauh lebih esensial bagi Korps Bhayangkara adalah sosok-sosok yang teguh memegang integritas,” tegas Suyudi dalam amanatnya.
Ia mengingatkan para pimpinan kewilayahan di masa depan untuk tidak ragu membersihkan instansinya dan tidak sekali-kali menutupi kesalahan bawahan. Segala bentuk pembiaran terhadap praktik penyimpangan terlebih keterlibatan oknum aparat dalam sindikat peredaran narkotika merupakan racun yang mengikis kepercayaan rakyat serta meruntuhkan marwah hukum.
Penegakan Hukum Humanis dan Akuntabel
Lebih lanjut, mantan penyidik senior kepolisian ini menginstruksikan jajarannya untuk mempraktikkan cara kerja penyidikan yang proporsional, akuntabel, dan mengedepankan hak asasi manusia. Sikap arogan, intimidasi fisik maupun verbal, hingga kebiasaan membentak warga dalam proses pemeriksaan perkara dipastikan tidak lagi memiliki tempat di era kepolisian modern.
Aparatur kepolisian juga dituntut mematuhi protokol perlindungan kerahasiaan data pribadi, sembari memastikan pemenuhan hak-hak hukum bagi tersangka, saksi, maupun pemulihan penderitaan korban kejahatan.
“Legitimasi dan kepercayaan rakyat wajib dirawat melalui kerja konkret di lapangan: penegakan hukum yang adil tanpa tebang pilih, birokrasi pelayanan yang mudah diakses, serta kecepatan bertindak merespons aduan warga,” tambah Suyudi.
Tolok ukur keberhasilan kerja kepolisian modern, menurut Suyudi, tidak lagi boleh direduksi sekadar pada angka penindakan atau statistik penangkapan semata. Parameter utamanya justru bergeser pada hadirnya kepastian hukum, kepuasan publik, serta terciptanya rasa aman yang nyata di ruang publik. Personel juga diwajibkan meninggalkan sikap antikritik dan proaktif menindaklanjuti keluhan masyarakat yang masuk via media sosial maupun aplikasi perpesanan WhatsApp.
Restrukturisasi: Mabes Ramping, Polsek Tangguh
Pada tataran tata kelola organisasi, Kapolri mengumumkan arah restrukturisasi birokrasi Polri secara menyeluruh. Fokus penempatan kekuatan akan dialihkan secara masif dari pusat menuju lini terdepan pelayanan masyarakat di tingkat polsek.
“Doktrin penataan kita jelas: Mabes Polri harus ramping, jajaran Polda harus kuat, satuan Polres harus besar, dan Polsek di lini terdepan harus tangguh,” tegasnya.
Kebijakan perampingan komposisi di tingkat Mabes ini dimaksudkan guna mengeliminasi beban rangkap tugas administratif yang selama ini dinilai memperlambat gerak operasional. Personel akan didistribusikan ke komando kewilayahan agar kehadiran polisi di tingkat gampong, desa, dan kelurahan semakin dirasakan dampaknya secara langsung oleh masyarakat.[]










