JAKARTA – Penataan ulang arsitektur regulasi kepemiluan nasional kian mendesak untuk segera diagendakan oleh pembentuk undang-undang. Partai Demokrat menyerukan agar revisi terhadap Undang-Undang Pemilihan Umum (UU Pemilu) dikerjakan secara komprehensif, transparan, dan berakar pada evaluasi empiris pesta demokrasi sebelumnya serta putusan-putusan krusial Mahkamah Konstitusi (MK).
Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Didik Mukrianto mengingatkan bahwa menunda-nunda pembahasan revisi hanya akan mempersempit waktu adaptasi teknis bagi penyelenggara dan melahirkan ketidakpastian hukum menjelang kick-off tahapan Pemilu 2029.
“Perombakan regulasi pemilu harus bersifat menyeluruh, bersandar pada refleksi evaluasi Pemilu 2024 dan periode-periode sebelumnya, serta mengedepankan prinsip transparansi publik. Penundaan pembahasan berisiko menimbulkan instabilitas hukum yang dapat mengacaukan persiapan tahapan Pemilu 2029,” ungkap Didik melalui pernyataan resminya di media sosial X, Kamis (29/10/2026).
Mengakomodasi Dua Putusan Monumental MK
Didik menguraikan bahwa setidaknya terdapat dua putusan penting MK yang secara mendasar merombak tatanan kontestasi politik di tanah air dan wajib ditransformasikan ke dalam pasal-pasal operasional:
Pemisahan Pemilu Nasional dan Daerah (Putusan MK No. 135/PUU-XXII/2024):
Mulai perhelatan 2029, sistem keserentakan pemilu terbagi menjadi dua babak. Pemilu Nasional yang mencakup pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, DPR RI, serta DPD RI digelar terlebih dahulu. Sementara itu, Pemilu Daerah yang meliputi kontestasi DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota dan Pilkada serentak baru dilangsungkan setelah jeda waktu paling singkat dua tahun hingga paling lambat dua tahun enam bulan pascapelantikan pejabat nasional.
Konsekuensinya, pembentuk UU wajib merumuskan formula hukum transisi masa jabatan kepala daerah dan legislator lokal hasil pemilu sebelumnya demi mencegah terjadinya kekosongan kekuasaan maupun tumpang tindih masa bakti.
Gugurnya Ambang Batas Presiden (Putusan MK No. 62/PUU-XXII/2024):
Ketetapan MK yang menyatakan ketentuan ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold) dalam Pasal 222 UU Pemilu inkonstitusional harus segera diterjemahkan secara adil. Parlemen dan pemerintah dituntut merumuskan norma pencalonan baru yang proporsional, menjamin hak seluruh partai politik peserta pemilu, dan memperluas alternatif pilihan bagi kedaulatan rakyat.
Tolak Skema Tambal Sulam
Didik menegaskan bahwa DPR dan pemerintah tidak boleh mengulang pola revisi parsial atau sekadar tambal sulam regulasi. Kebiasaan merombak pasal demi kepentingan elektoral jangka pendek dinilai hanya akan mengabadikan siklus sengketa uji materi (judicial review) tanpa akhir di Mahkamah Konstitusi.
“Pembentuk undang-undang kini memikul amanat konstitusional untuk menuangkan amar putusan MK menjadi rumusan pasal yang jelas, operasional, dan teruji secara yuridis. Perubahan tambal sulam hanya akan melahirkan sengketa konstitusional berulang di kemudian hari,” tegasnya.
Di samping membedah sistem kontestasi, Didik menekankan pentingnya penguatan kelembagaan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) agar semakin independen dan berintegritas. Aspek perbaikan kaderisasi internal partai politik, audit ketat transparansi pendanaan kampanye, ketegasan penegakan hukum pidana pemilu, hingga integrasi teknologi informasi yang dilengkapi proteksi data pribadi pemilih juga wajib masuk dalam naskah revisi.
Dengan mendesain ulang fondasi kepemiluan secara holistik sejak dini, arsitektur demokrasi Indonesia pada 2029 diharapkan mampu menghadirkan proses pemungutan suara yang lebih ramah bagi pemilih, adil bagi seluruh kontestan, serta kokoh secara legitimasi institusional.[]










