JAKARTA – Rencana penyesuaian norma dan definisi tindak pidana korupsi (tipikor) menuai respons kehati-hatian dari pemerintah. Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menegaskan bahwa wacana penyelarasan hukum antikorupsi dengan Konvensi PBB Melawan Korupsi (United Nations Convention against Corruption/UNCAC) harus dibedah secara komprehensif sebelum dituangkan ke dalam naskah perubahan regulasi.
Pernyataan tersebut merespons gagasan yang disuarakan Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN), Luhut Binsar Pandjaitan, yang mengusulkan harmonisasi regulasi antikorupsi nasional dengan standar internasional UNCAC.
Menurut Yusril, ide yang dilontarkan DEN sejauh ini masih berada pada taraf diskursus awal. Oleh sebab itu, publik maupun pembuat kebijakan diminta tidak terburu-buru menyimpulkan usulan tersebut sebagai terobosan penegakan hukum ataupun ancaman yang berpotensi memperlemah instrumen pemberantasan korupsi.
“Usulan DEN itu baru wacana. Apa yang dikemukakan baru garis besar, belum masuk ke detail persoalan tentang definisi korupsi yang ingin disesuaikan dengan UNCAC, baik terkait hukum materiil maupun hukum formilnya,” ujar Yusril dalam keterangan resminya di Jakarta, Sabtu (24/10/2026).
Pertemuan Khusus dengan DEN Dijadwalkan Senin
Guna membedah gagasan tersebut secara substantif, Yusril mengonfirmasi dirinya telah menerima undangan resmi dan dijadwalkan bertemu dengan jajaran pimpinan DEN pada Senin (26/10/2026). Pertemuan ini diproyeksikan menjadi forum klarifikasi untuk mengurai batasan pertanggungjawaban pidana, kekuatan pembuktian di peradilan, hingga dampaknya terhadap ekosistem penegakan hukum di tanah air.
Yusril mengimbau agar ruang publik tidak terjebak dalam dikotomi polarisasi pro dan kontra sebelum rancangan pasal serta naskah akademiknya diuji secara jernih. Menurut pakar hukum tata negara ini, setiap amendemen legislasi wajib menimbang latar belakang sosiologis perumusan undang-undang, sasaran kebijakan, serta potret riil peradilan tipikor selama dua dekade terakhir.
Sebelumnya, pihak DEN telah meluruskan kekhawatiran publik mengenai substansi revisi. Sebagaimana dirilis pada 21 Oktober 2026, DEN mengklarifikasi bahwa gagasan penyempurnaan ini bukan ditujukan untuk menghapus unsur pertanggungjawaban atas kerugian keuangan negara.
Fokus DEN diklaim bertumpu pada perbaikan objektivitas pembuktian serta adopsi delik-delik baru yang telah diakui dalam UNCAC namun belum tercantum di hukum positif Indonesia seperti korupsi di sektor swasta (bribery in the private sector) dan penyuapan pejabat publik asing.
Pijakan Historis dan Keseimbangan Hukum
Yusril memiliki modal historis panjang dalam arsitektur regulasi antikorupsi nasional. Kala menjabat Menteri Kehakiman, ia memimpin proses perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 menjadi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi. Tak hanya itu, ia mewakili Indonesia saat penandatanganan UNCAC di Markas PBB New York pada 2003 serta menginisiasi pengajuan rancangan undang-undang pendirian Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Bagi Yusril, pengalaman sejarah membuktikan bahwa undang-undang tidak pernah lahir dalam ruang kedap udara. Perubahan norma harus mampu menjembatani dua kepentingan krusial secara simetris: menjaga taring penindakan tetap tajam tanpa pandang bulu, sekaligus menghadirkan kepastian hukum guna melindungi pejabat publik yang mengambil kebijakan strategis dengan iktikad baik (good faith).
Ia menegaskan, asas kepastian hukum sekali-kali tidak boleh menjadi dalih untuk mempersempit ruang gerak penyidikan terhadap kejahatan kerah putih. Sebaliknya, upaya memperkuat supremasi hukum harus ditopang oleh rumusan delik yang presisi, alat bukti yang dapat dipertanggungjawabkan secara saintifik, serta proses peradilan yang berkeadilan.
Pertemuan bilateral antara Kemenko Kumham Imipas dan DEN pada awal pekan depan akan menjadi titik awal penentu apakah wacana harmonisasi UNCAC ini layak bergulir ke meja legislasi atau memerlukan formulasi ulang demi menjaga marwah perang melawan korupsi.[]










