NASIONAL

TNI AL dan ESDM Usut Pelanggaran BBM SPOB Nurfaiza

TNI AL dan Kementerian ESDM memperkuat sinergi hukum mengusut dugaan pelanggaran distribusi BBM ilegal kapal SPOB Nurfaiza 03 di Semarang.

SEMARANG – Penegakan hukum di jalur distribusi energi perairan nasional kian diperketat guna mencegah kebocoran komoditas strategis negara. Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) Semarang bersama Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Ditjen Gakkum) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memadukan kewenangan untuk mengusut tuntas dugaan pelanggaran pengangkutan bahan bakar minyak (BBM) oleh kapal Self-Propelled Oil Barge (SPOB) Nurfaiza 03.

Komitmen penanganan perkara terpadu tersebut disampaikan dalam konferensi pers resmi di Gedung Mandalika, Markas Komando Lanal Semarang, Kamis (22/10/2026).

Agenda keterbukaan informasi publik ini dipimpin bersama oleh Dirjen Gakkum Kementerian ESDM, Dr. Rielke Jeffri Huwae, S.H., M.H., dan Komandan Lanal (Danlanal) Semarang, Kolonel Marinir Sabprowanto, S.H., M.Sc.

Kolonel Marinir Sabprowanto memaparkan bahwa pencegatan terhadap SPOB Nurfaiza 03 merupakan bagian dari operasi keamanan laut Lanal Semarang. Kapal tanker pengangkut minyak tersebut diamankan petugas sejak 15 September 2026 lalu menyusul temuan ketidaksesuaian antara fisik muatan bahan bakar di dalam palka dengan dokumen resmi perizinan niaga yang menyertainya.

Guna kepentingan proses pembuktian hukum, kapal beserta muatan BBM yang disita saat ini disandarkan di bawah pengawalan ketat di dermaga Pelabuhan Tanjung Emas, Semarang.

Pembagian Peran Yudisial dan Uji Teknis Energi

Danlanal Semarang menegaskan bahwa penanganan perkara di sektor energi membutuhkan telaah teknis dan yuridis khusus yang berada di bawah lingkup kewenangan Kementerian ESDM.

“Kolaborasi lintas institusi ini memastikan penanganan perkara berjalan terarah dan akuntabel. TNI AL mengamankan aspek teritorial laut dan barang bukti fisik, sementara Kementerian ESDM melangkah pada audit teknis kepatuhan niaga perminyakan,” terang Sabprowanto.

Langkah pengamanan ini diapresiasi langsung oleh Dirjen Gakkum ESDM, Rielke Jeffri Huwae. Ia memastikan penyidik kementerian akan membedah keabsahan rantai distribusi komoditas BBM tersebut guna memastikan ada atau tidaknya unsur penyalahgunaan alokasi bahan bakar yang melanggar ketentuan perundang-undangan.

Perluas Pengamanan Obvitnas Energi di Laut Jawa

Kerja sama antara Korps Pelaut dan Kementerian ESDM disepakati tidak berhenti pada penuntasan kasus kapal SPOB Nurfaiza 03 semata. Kemitraan strategis ini diperluas ke ranah preventif untuk mengawal ketahanan energi nasional:

  • Memperketat patroli bersama di sepanjang koridor pelayaran energi Laut Jawa.
  • Mengamankan fasilitas Objek Vital Nasional (Obvitnas) sektor minyak dan gas di kawasan pesisir.
  • Meningkatkan pembinaan nelayan dan masyarakat bahari.
  • Mengintensifkan pertukaran data intelijen maritim terkait potensi penyimpangan distribusi BBM subsidi di wilayah Jawa Tengah.

Langkah sinergis ini menjadi wujud nyata pelaksanaan instruksi Kepala Staf Angkatan Laut (Kasal) Laksamana TNI Dr. Muhammad Ali dalam menjaga stabilitas keamanan laut, menegakkan kedaulatan hukum, serta membentengi kekayaan energi nasional dari praktik penyelundupan ilegal.[]

image_print
author avatar
Redaksi Editor
Seantero News

What's your reaction?

Leave A Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Related Posts