JAKARTA – Ibu Kota Jakarta rupanya masih menjadi magnet strategis bagi sindikat peredaran rokok tanpa pita cukai. Fakta ini kembali mencuat setelah Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Jakarta berhasil membongkar dan menyita 10,78 juta batang rokok ilegal dalam sebuah operasi penindakan berlapis berskala besar.
Keberhasilan operasi ini berdampak langsung pada penyelamatan potensi kerugian keuangan negara yang ditaksir mencapai Rp8,05 miliar.
Kepala Kanwil DJBC Jakarta, Hendri Darnadi, memaparkan bahwa penyitaan belasan juta batang rokok tersebut merupakan akumulasi dari dua penindakan utama. Penindakan terbesar dieksekusi bersama Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) TMP A Marunda di kawasan Pademangan, Jakarta Utara, pada kurun 31 Agustus hingga 1 September 2026.
Di lokasi tersebut, aparat menyita 10,06 juta batang rokok ilegal dengan nilai potensi kerugian negara mencapai Rp7,51 miliar. Sementara itu, 716.800 batang sisanya merupakan pelimpahan perkara dari Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Barat, dengan nilai kerugian negara sekitar Rp534 juta.
Jakarta Hanya Sebagai “Batu Loncatan”
Hasil investigasi intelijen Bea Cukai menyingkap sebuah modus operandi rantai pasok yang terorganisasi. Jutaan batang barang kena cukai ilegal tersebut diketahui bukan diproduksi di ibu kota.
“Dari penelitian sementara, rokok-rokok ini diduga kuat berasal dari pabrikan di Jawa Timur. Sindikat menjadikan Jakarta sebagai titik transit (gudang persinggahan) sebelum barang ini dikirim lebih jauh menuju pasar di Jawa Barat, Sumatera, hingga Kalimantan,” ungkap Hendri dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (9/9/2026).
Merespons pergeseran pola distribusi ini, Bea Cukai Jakarta tidak lagi sekadar menyisir pedagang eceran di hilir. Pemantauan kini ditarik lebih jauh ke hulu dengan mengawasi gudang-gudang logistik tersembunyi, jalur distribusi kargo darat, hingga penyalahgunaan jasa titipan atau ekspedisi.
Lonjakan Kasus dan Ancaman Pidana
Tangkapan di awal September ini hanyalah puncak gunung es dari intensitas operasi sepanjang tahun. Data mencatat, dari Januari hingga awal September 2026, Bea Cukai Jakarta telah melancarkan 413 kali penindakan yang berujung pada penyitaan 59,76 juta batang rokok ilegal.
Nilai keekonomian barang sitaan sepanjang tahun ini menembus Rp83,39 miliar, dengan penyelamatan uang negara sebesar Rp46,79 miliar. Volume sitaan tersebut melonjak tajam hingga 31,7 persen jika dibandingkan dengan periode yang sama pada tahun 2025, yang berada di angka 45,37 juta batang.
Lonjakan ini membuktikan bahwa pengawasan aparat makin ketat, sekaligus menjadi alarm bahwa pasokan rokok bodong di pasar masih sangat masif. Selain merugikan penerimaan kas negara, peredaran barang ilegal ini secara langsung memukul industri hasil tembakau (IHT) resmi yang patuh membayar cukai, memicu ketimpangan dan persaingan usaha yang sangat tidak sehat.
Guna mempersempit ruang gerak para pelaku, DJBC Jakarta kini terus merapatkan barisan bersama Kementerian Perindustrian, TNI, Polri, Kejaksaan, serta jajaran Forkopimda DKI Jakarta.
Sebagai penutup, Hendri mengingatkan secara tegas mengenai sanksi hukum berat yang menanti para pelaku bisnis kotor ini. Merujuk pada Pasal 54 dan Pasal 56 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, siapa pun yang menawarkan, menjual, atau menyediakan rokok tanpa pita cukai resmi dapat dijerat pidana.
“Ancaman kurungan pidananya tidak main-main, paling singkat satu tahun dan maksimal lima tahun penjara. Belum lagi denda administratif minimal dua kali lipat hingga maksimal sepuluh kali lipat dari nilai cukai yang diselewengkan,” pungkas Hendri memperingatkan.
Bagi instrumen negara, tugas ke depan bukan sekadar memusnahkan puluhan juta batang rokok ini, melainkan memotong urat nadi jaringan distribusinya hingga ke akar-akarnya agar kerugian ekonomi tidak terus berulang.[]










