BADUNG – Kawasan pariwisata Canggu kembali menjadi sorotan terkait ketertiban ekspatriat. Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai berhasil mengamankan empat warga negara asing (WNA) yang terbukti menyalahgunakan izin tinggal dalam sebuah operasi senyap pada Kamis malam (24/9/2026).
Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Muhamad Novyandri, membeberkan bahwa dari keempat pelanggar tersebut, tiga di antaranya tertangkap basah sedang melakoni pekerjaan sebagai Disc Jockey (DJ) di sebuah kelab malam ternama di area Canggu. Profesi yang mereka jalankan terbukti bertolak belakang dengan dokumen keimigrasian yang diterbitkan negara.
Ketiga DJ asing tersebut terdiri dari satu warga negara Mesir berinisial MSI yang menggunakan Visa on Arrival (VOA). Sementara dua lainnya adalah warga negara Rusia; EZM yang memegang VOA, dan AA yang secara mengejutkan menyalahgunakan Izin Tinggal Terbatas (ITAS) dengan status sebagai Investor.
“Tim di lapangan mendapati ketiganya tengah beraktivitas sebagai DJ. Ini merupakan bentuk penyalahgunaan dokumen yang fatal, di mana aktivitas mereka sama sekali tidak sesuai dengan peruntukan izin tinggal yang telah diberikan,” tegas Novyandri dalam keterangan resminya.
Di luar kasus penyalahgunaan visa kerja, tim juga menciduk seorang perempuan berkewarganegaraan Nigeria berinisial PGA. Kasus PGA menjadi perhatian khusus lantaran ia terbukti mengabaikan batas waktu izin tinggalnya (overstay) dengan durasi yang sangat panjang, yakni mencapai 402 hari.
Saat ini, keempat WNA ilegal di Bali tersebut telah digelandang ke Kantor Imigrasi Ngurah Rai. Petugas tengah melakukan pendalaman intensif guna mencocokkan jejak aktivitas mereka dengan rekam jejak dokumen keimigrasian.
Sinergi Aparat Jaga Iklim Pariwisata
Penyisiran di Canggu ini bukanlah operasi tunggal Imigrasi. Razia tersebut merupakan bagian integral dari Operasi Penegakan Ketertiban (Gaktib) Polisi Militer sandi “Waspada Wira Tombak”.
Guna menyapu bersih pelanggaran di kantong-kantong pariwisata, operasi ini melibatkan kekuatan lintas sektoral yang masif. Pasukan gabungan tersebut terdiri dari Kanwil Kemenkumham Bali, Badan Narkotika Nasional (BNN), Detasemen Polisi Militer (Denpom), Satpol PP, hingga Polresta Denpasar.
Novyandri menekankan bahwa manuver ketat ini tidak semata-mata berorientasi pada penjatuhan sanksi represif. Tujuan utamanya adalah sterilisasi kawasan pariwisata agar setiap izin tinggal yang diterbitkan negara digunakan secara bertanggung jawab.
“Pengawasan ini bertujuan menjaga terciptanya iklim yang tertib dan kondusif. Pariwisata Bali harus aman, baik bagi masyarakat lokal maupun turis asing yang memang datang dengan niat baik dan taat hukum,” jelasnya.
Langkah tegas ini, lanjut Novyandri, merupakan ejawantah langsung dari instruksi Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko. Bahwa institusi keimigrasian tidak boleh hanya hadir sebagai pengawas pasif, melainkan harus bertindak sebagai pelindung yang membawa faedah bagi masyarakat luas.
“Kami akan terus memegang teguh pedoman dari Bapak Dirjen. Jajaran kami akan memastikan semangat ‘Imigrasi untuk Rakyat’ berjalan nyata, melindungi ruang publik Bali, dan memberikan manfaat yang konkret,” pungkas Novyandri.[]












1 Comment